Duh…Ingin Sekolah di SMAN 2 Cileungsi Harus Bayar Rp.10 Juta

Foto: Audensi Presidum Bogor Timur dengan pihak SMA N 2 Cileungsi, terkait kebijakan yang dianggap menyeleweng.(HRB)

CILEUNGSI – Komersialisasi dalam bidang pendidikan saat ini menjadi fakta yang tak terbantahkan lagi. Pasalnya, dunia pendidikan saat ini lebih mengedepankan biaya yang besar bagi siswa yang ingin menimba ilmu di lembaga pendidikan yang menjadi pilihannya. Pendidikan saat ini seperti ditujukan bagi mereka yang memiliki uang saja.

Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial, jangan berharap mendapat pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anaknya. Namun yang menjadi ironi adalah, hal ini justeru terjadi di lembaga pendidikan negeri yang seharusnya lebih membela kepentingan masyarakat kecil dan tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan secara layak.

“Atas nama kebijakan, pengurus SMAN 2 Cileungsi mematok biaya Rp 10 juta bagi calon siswa yang ingin masuk. Hal ini berlaku bagi calon siswa yang tidak lulus seleksi gelombang pertama dan kedua,” kata Ketua Presidium Bogor Timur, Al Hafiz Rana kepada HRB, Senin (12/07/2021).

Baca juga:  Disdik Kabupaten Bogor Keluarkan Surat Edaran, Kasus Covid-19 Meningkat, PTM di Lima Kecamatan Dihentikan

Menurut dia, temuan tersebut disampaikan langsung oleh pihak sekolah pada saat Presidium menggelar audiensi terkait PPDB di SMAN 2 Cileungsi. Hal ini menurut Hafiz sudah keluar dari konsep awal pembangunan SMAN 2 yang pada saat itu dikawal oleh Presidium. Karena, dengan adanya ketentuan dari pihak sekolah tersebut, SMAN 2 Cileungsi telah menutup peluang bagi siswa tidak mampu yang ingin mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

“Apa yang menjadi dasar adanya ketentuan yang ingin sekolah di SMAN 2 Cileungsi harus membayar Rp 10 juta. Ini jelas sudah menyeleweng dari aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Cileungsi, Salmah mengatakan, pihak sekolah akan menerima calon siswa yang gagal seleksi gelombang pertama dan kedua dengan syarat mengeluarkan biaya Rp 10 juta.

“Ini sudah kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Jadi kita ikuti,” singkatnya. (fik/As)