Edan, 30 Hektare Tanah Aset Pemkab Bogor Diserobot  

Eko Mujiarto, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor

Cibinong, rakyatbogor.net – Dua bidang tanah seluas 30 hektar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Desa Sipak-Kecamatan Jasinga, diam-diam sudah berganti kepemilikan. Bahkan, sebidang tanah seluas 19 hektar sudah muncul sertifikat atas nama pihak lain yang diduga dengan sengaja menyerobot atau membeli dari oknum tak bertanggung jawab.

Beruntung, aksi penyerobotan lahan itu keburu ketahuan oleh pihak Dinas Penataan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor saat mereka melakukan pendataan dan verifikasi tanah-tanah yang tercatat sebagai milik Pemkab Bogor baru-baru ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada DPKPP Eko Mujiarto membenarkan bahwa ada oknum perorangan telah menguasai tanah milik Pemkab yang beralas Sertifikat Hak Pakai di wilayah Desa Sipak. Dia juga membenarkan di bidang tanah seluas 19 Hektar sudah terbit sertifikat atas nama perorangan.

Kemudian pada bidang tanah seluas 11 hektar di desa yang sama juga sudah terbit Nomor Induk Bidang (NIB) yang dikeluarkan oleh kantor Kementerian Agraria dan Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor belum lama ini.

“Hal ini kami ketahui beberapa waktu lalu, saat tim Bidang Pertanahan DPKPP melakukan pendataan dan verifikasi terhadap aset-aset berupa tanah yang tercatat sebagai milik Pemkab Bogor di wilayah Barat Kabupaten Bogor. Kami terkejut dan heran, tanah yang sudah ada SHP Pemda bisa dikuasai oknum dan bahkan bisa terbit sertifikat baru,” ungkap Eko kepada Rakyat Bogor, Rabu (13/4/2022).

Baca juga:  Pertigaan Depan CCM Sering Macet Total, Warga Desak Jalan Pakansari Dibuka

Atas hal itu, tambah Eko, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor agar membatalkan sertifikat dan NIB diatas tanah SHP Pemda Kabupaten Bogor. “Pihak kantor ATR/BPN saat ini sedang meneliti dan mencermati masalah ini, semoga dalam waktu dekat bisa clear,” ujarnya.

Terkait pengambilalihan tanah Pemkab Bogor ini, Eko juga menyatakan DPKPP tidak akan berhenti pada pembatalan sertifikat dan NIB saja. Pihaknya juga akan melanjutkan masalah ini ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cibinong dan Polres Bogor.

“Masalah penyerobotan tanah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Karenanya dalam rangka penertiban aset Pemkab ini kita menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menguasai tanah Pemkab secara illegal,” jelasnya.

Selain temuan mengejutkan atas dua bidang tanah tersebut, Bidang Pertanahan DPKPP saat ini juga tengah meneliti sejumlah lahan milik Pemkab di 10 Desa di Kecamatan Jasinga yang terindikasi juga diserobot atau diambil alih paksa oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Temuan di 10 desa itu sedang dalam proses penelitian berkas dokumennya, dan segera kita informasikan kelanjutannya. Dan perlu diketahui, identitas para penyerobot aset lahan Pemkab ini sudah kita ketahui dari dokumen sertifikat dan NIB yang muncul. Jadi nanti penegak hukum tinggal menindaklanjutinya,” pungkas Eko. (Ck/DJM)

Tags: , ,