Leuwisadeng – Situs bersejarah Moseleum Van Motman yang terletak di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, diduga diperjual-belikan lahannya kepada pihak lain oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Menurut informasi, lahan bersejarah Pilar Van Motman itu dikaplingkan dengan luas per-150 meter. Mirisnya, salah satu pembelinya adalah pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Pilar Leuwisadeng sebanyak 4 kavling dengan luas lahan 600 meter lalu di pagar dengan menggunakan bata merah, serta diperuntukan sebagai lahan parkir.
Seperti diungkapkan oleh juru pelihara (jupel) Moseleum Van Motman, Ucu Sumarna (70), bahwa sudah puluhan tahun dirinya menjaga situs bersejarah tersebut, dan dirinya menyadari adanya pengurangan lahan milik situs bersejarah itu. Dan sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan Leuwisadeng.
“Pengurangan lahan sudah lapor ke pak Camat Leuwisadeng, dari luas awal situs ini 60×60 meter dengan panjang jalan 300 meter, sementara untuk bangunan sudah dipagari seluas 40×40 meter. Dan luas lahan yang dijual ke sekolah seluas 1000 meter persegi,” kata Ucu, Rabu (30/06/2021).
Sementara, Kepala MTSN 2 Pilar Leuwisadeng Abdurrahman mengakui, adanya jual beli lahan yang diduga milik situs sejarah Moseleum Van Motman tersebut. Menurutnya, pembelian lahan milik situs Van Motman dilakukan pada saat kepala sekolah itu dijabat oleh Bunyamin.
“Pembelian lahan itu sebelum saya kesini, kami hanya melakukan pemeliharaan saja. Jadi andaikata kedepannya ada masalah tinggal dikomunikasikan saja,” akunya.
Saat ini kata Abdurrahman, lahan tersebut memang tidak dimanfaatkan hanya diakui saja dengan adanya pemagaran demi untuk keamanan para siswa dan siswi di sekolah itu.
“Yang dibeli oleh pihak sekolah, lahannya hanya yang sudah dipagari saja, kurang lebih sekitar 1000 meter. Dan pada saat transaksi jual beli lahan tersebut, pihak kami membayar kurang lebih Rp 50 juta tanpa ada kelengkapan surat-surat,” katanya.
Namun begitu Abdurrahman pun menyatakan, pihaknya tidak ingin dipersalahkan begitu saja terkait pembelian tanah tanpa surat-surat di lahan tersebut. Akan tetapi, jika memang harus dilakukan pembongkaran dirinya mempersilahkan asalkan berkomunikasi.
“Kalaupun diproses kita ditanya-tanya seolah-olah kita pun salah, itu kan tidak mungkin. Oleh karena itu kita juga tidak tahu, karena bukan saya yang membelinya. Biasanya beli tanah yang tidak bersertifikat, dimanapun, kapanpun termasuk negara kalau ada letter C dan lain-lain biasa kok beli tanpa harus ada sertifikat, sertifikasi baru dilakukan di jaman Presiden Jokowi ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Ike Selviani ketika dikonfirmasi mengenai masalah tersebut menyatakan, Disbudpar akan melakukan pengecekan ke lokasi situs.
“Kami akan melakukan kroscek ke lokasi situs Van Motman. Untuk melihat tingkat kelangkaan dari situs ini sejauh mana. Biasanya kalau memang tingkat kelangkaannya sudah masuk tingkat nasional, Pemerintah Pusat yang akan turun langsung melakukan pengelolaan dari situs tersebut,” katanya.
Meski begitu, terkait lahan yang diduga diperjual-belikan tersebut, Ike menjelaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam hal administrasi aset.
“Tupoksi kami lebih kepada mengatur pengelolaannya saja. Sementara untuk administrasi pertanahan itu menjadi kewenangan pemilik lahan. Dalam artian, jika situs tersebut berada di lahan milik pribadi, kami dari bidang kebudayaan memberikan arahan agar cagar budaya tersebut jangan sampai mengalami kerusakan,” tandasnya. (Fahri/M.Ilyas)
Tags: Situs Van Motman
-
Kejati Jabar Tahan Pembobol Kredit KUR Bank Pemerintah Ciamis
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi