Babakan Madang-Perusahaan property ternama, PT Sentul City yang tengah mengembangkan proyek nya di lokasi kawasan penghijauan Warga yang berusaha menghadang sejumlah alat berat yang sedang membongkar ribuan pohon diatas lahan puluhan hektare sempt bersitegang dengan perwakilan Sentul City. Meski di hadang Warga aktifitas alat berat terus terjadi hingga meratakan seluruh ekosistem di lahan hijau yang di klaim milik warga Desa Bojong Koneng.
Dikawatirkan, pembabatan pohon yang terletak di Kampung Cikeas, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu dapat menyebabkan bencana banjir. Terlebih, wilayah Babakan Madang merupakan salah satu daerah resapan air sebagai bencana di Ibu kota Jakarta.
“Kami bersama warga lainnya telah berupaya menghentikan kegiatan mereka, karena dampaknya bisa menambah banjir. Selain merusak alam, status kepemilikan lahan nya pun masih jadi pertanyaan kami. Karena sebagian yang mereka ratakan itu adalah tanah saya yang status surat nya masih girik yang saya beli sejak tahun 1986,” kata Djonny Wiguna, warga Kampung Cikeas RT.002 RW.010, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ketika ditemui di lokasi, Kamis (12/8/2021).
Dia menambahkan, bahwa dirinya mengaku mendapatkan somasi dari PT Sentul City agar mengosongkan bangunan yang dia tempati dengan dikasih waktu 7 x 24 jam sebanyak tiga kali, kalau tetap bertahan maka akan diproses hukum. “Jadi Sentul City dalam somasi nya mengaku memiliki SHGB nomor 2392 dan SHGB nomor 2393, sehingga kami diminta untuk mengosongkan. Tapi, apa dasarnya mereka mempunyai SHGB sementara kami dan keluarga belum pernah menjualnya kepada siapa pun, termasuk ke Sentul City,” imbuhnya.
Djonny menjelaskan, bahwa somasi yang dilayangkan oleh Sentul City selalu dia balas, bahkan dalam jawaban nya dia mempertanyakan letak dan batas lahan yang diklaim pihak Sentul City tetapi tidak pernah di respon. “Balasan somasi tidak pernah di respon, saya jelas menolak adanya SHGB nomor 2392 dan 2393 apabila terbitnya setelah tahun 1986,” jelasnya.
Djonny mengaku, di lokasi lahan seluas 16 hektare yang dulu di tanam ratusan pohon kini telah menjulang tinggi, dia merasa miris setelah melihat alat berat tengah meratakan pohon-pohon tersebut. “Sebelah saya, punya pak Damanik sudah digusur rata, tapi itu urusan orang lah. Yang membuat saya miris itu pohon-pohon nya habis dibabat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Hukum PT Sentul City Faisal Farhan ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa lokasi yang telah ditebang dan diratakannya itu merupakan bagian dari master plan Sentul City yang baru akan di bangun. Dia pun membantah jika pihaknya telah merusak alam.
“Saya jelaskan, bahwa lokasi yang sedang diratakan memang benar pohon-pohon nya kami tebang dan diratakan. Tapi sesuai dengan tata ruang nya lokasi itu bukan hutan, dan surat kami pun SHGB yang memang peruntukan nya untuk di bangun hunian. Sekarang kalau mau bangun rumah, masa pohon nya gak di tebang dulu, kan gak mungkin,” jelas Farhan.
Terkait upaya warga untuk menghentikan alat berat yang sedang meratakan tanah, Farhan pun mengaku sempat bersitegang dengan Djonny dan beberapa warga di lokasi. “Saya tanya kepada Pak Djonny, bapak selaku penggarap atau pemilik tanah dia (Djonny) jawab penggarap, ya saya bilang saya ini pemiliknya dan mau saya pakai. Jadi saya mau menghentikan kegiatan kalau ada pihak yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah,” ungkapnya.
Terkait asal muasal SHGB yang dipertanyakan, Farhan menuturkan, bahwa perolehan PT Sentul City di dapat dari pelepasan PT Perkebunan Nusantara sejak tahun 1994 seluas lebih dari 1.000 hektare dengan terbitnya SHGB Nomor 2/Bojong Koneng, yang kemudian dipecah salah satunya menjadi SHGB nomor 2392 dan 2393 dan baru diperpanjang pada tahun 2013 yang lalu.
“Jadi kalau di lokasi itu ada yang ngaku punya Leter C Desa, patut dipertanyakan, karena sejak dulu status tanah itu sudah bersertifikat HGU milik PTPN, dan kemudian PTPN melepaskan hak nya ke Sentul City dengan terbitnya SHGB nomor 2 itu. Kami sangat wellcome kalau ada pihak yang melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan,” pungkasnya. (Red)
-
Atlet PPOPM Wajib Ikuti Kejurnas Kemenpora
-
AUTP Jadi Solusi Bagi Petani yang Terdampak Kekeringan
-
Pemasangan Informasi Harga Bahan Pokok di Pasar Segera Terealisasi
-
Galian Tambang di Desa Sukasari Akhirnya Ditutup