Caringin,HRB – Anggota Komisi Satu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bogor Dedi Aroza meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran penyempitan Garis Sepadan Sungai (GSS) di wilayah Selatan, Kabupaten Bogor.
Salah satu perusahaan yang di duga melanggar GSS dan mengeksploitasi sungai tersebut adalah PT. Tirta Fresindo Jaya (TFJ) di Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Mentri (Permen) PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang Garis Sepadan Sungai (GSS) dan dan Penyempitan sungai.
“Saya akan menyampaikan ke Komisi 3, dan akan meminta Pemkab melakukan evaluasi izinnya, supaya jelas terkait dugaan penyempitan dan dugaan pelanggaran GSS tersebut,” kata Dedi Aroza,Sabtu 29 Juli.23
Dedi menegaskan, PT. TFJ pasti telah memiliki izin karena sudah lama berdiri namun demikian evaluasi dan pengawasan harus dilaksanakan untuk menghindari pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Yang pasti izinnya sudah ada, nah.. apa sudah sesuai sampai ada dugaan penyempitan sungai dan dugaan pelanggaran GSS. Seharusnya kalau sesuai dengan arahan perizinan tidak akan keluar dari petunjuk teknis perizinan tersebut,” tegas Dedi.
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut