Cibinong – Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini tengah melakukan kajian terkait rencana pemerintah pusat yang akan menghapus pejabat eselon tiga dan empat. “Kami harus betul mengkaji dulu. Karena kan harus the right man on the right place, harus profesional menempatkan orang di situ (satu jabatan, red).
Yang latar belakang pendidikannya sama,” kata Ade Yasin Ia menambahkan, jika aturan tersebut diterapkan, maka jabatan terakhir di satu dinas yakni kepala bidang (kabid) yang diduduki pejabat Eselon III. “Untuk dinas terakhir kabid, tapi untuk wilayah tetap sama,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Bupati juga menuturkan, sebanyak 873 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor telah mencapai batas usia pensiun selama 2021. “Terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 1 Desember 2021,” kata Bupati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, menjelaskan, nantinya penghapusan jabatan eselon IV bukan hanya di Kabupaten Bogor, melainkan di seluruh daerah. “Aturan ini merupakan amanat dari Kementerian Reformasi Birokrasi. Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan identifikasi jabatan untuk Eselon IV,” cetusnya.
Ia mengungkapkan, nantinya rencana ini hanya dilakukan di dinas tidak dengan pejabat di lapangan seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT), kecamatan dan kelurahan. “Ini masih silang pendapat, karena ada beberapa jabatan struktural yang harus dipertahankan, seperti jabatan lapangan berarti UPT, kecamatan, kelurahan itu struktural, mungkin itu terakhir,” katanya. (ald/*)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat