Klapanunggal, rakyatbogor.net – Janji politik Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Ade Yasin-Iwan Setiawan, Satu Miliar Satu Desa (Samisade) rawan penyimpangan. Karena itu, praktisi hukum LBH Bogor Timur, Mardani Kanta meminta, pelaksanaan program samisade harus sesuai dengan Perbup No 8 tahun 2020 tentang penggunaan bantuan keuangan dan juklak serta juknis program tersebut.
“Program samisade ini harus transparan dan masyarakat juga harus diberikan akses untuk memonitor perencanaan dan implementasinya. Maka jika terjadi penyelewengan maka itu bisa diindikasikan sebagai tindakan pidana korupsi sebagaimana UUD tindakan korupsi tahun 1999 pasal 2 dan 3,” ujarnya kepada Rakyat Bogor, Senin (3/1/2022).
Menurut dia, jika ditemukan adanya pelanggaran dan pemanfaatan maka Pemda harus memberikan sanksi yang tegas sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa. “Kalau perlu untuk anggaran tahun selanjutnya dibekukan jika ada pemerintah desa yang melanggar atau memanfaatkan program samisade untuk kepentingan pribadi. Diluar unsur pidana korupsi jika terpenuhi,” tegasnya.
Terkait pola pengawasan Samisade sebagai program andalan Bupati Bogor, Mardani menganggap perlu adanya badan khusus dibawah bupati yang bertugas mengawasi implementasi samisade agar dapat berjalan secara maksimal.
“Mengingat jumlah desa yang cukup banyak dan alokasi anggaran yang cukup besar, saya menilai perlu adanya badan khusus yang mengawasi implementasi Samisade yang sekaligus mitra dari DPMPD sehingga samisade benar benar terimplementasi secara baik guna mencapai target dasar membangun desa dan desa membangun,” tandasnya.
Diketahui, dugaan pelanggaran samisade menguak setelah pelaksanaan kegiatan aspal di Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dinilai tak sesuai dengan aturan karena pekerjaan justru masuk ke salah satu rumah milik warga.
Ironisnya, menyikapi hal ini Kepala Desa Ligarmukti, Samin mengaku material yang digunakan untuk mengaspal tanah warga merupakan material sisa yang tidak terpakai. “Kalau digunakan juga tidak akan nempel. Jadi percuma dipasang di jalan juga, tidak ada nempel, apalagi kondisi jalan turunan,” kilah Samin.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi meminta kejelasan dalam program tersebut. “Intinya harus jelas, kalau itu masuk dalam RAB tidak boleh,” kata Adi Suwardi kepada rakyatbogor.net, Senin (03/01/2021).
Politisi partai Gerindra ini menegaskan, akan tetapi jika dari realisasi hilotmix tersebut yang diketahui masuk jalan pribadi warga, dantidak masuk dalam RAB. Maka dipastikan, hal itu tidak apa. “Harus di pastikan dulu. Kalau masuk dalam RAB dan Aspalnya jelek, ya balikin aja,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni juga buka suara terkait hal itu. Politisi PKS ini meminta, kepala desa bisa merealisasikan program samisade dengan baik dan benar. Sehingga hasilnya bisa bermanfaat untuk kepentingan umum dan memajukan wilayahnya. “Kades harus bisa merealisasikan program tersebut untuk kepentingan umum,” jelas Achmad Fathoni.
Sebelumnya diberitakan Rakyat Bogor, realisasi Samisade di desa ini, direalisasikan pada jalan desa, namun ada yang janggal karena ada sebagian masuk jalan pribadi warga. Dari papan proyek kegiatan ini, pengaspalan jalan atau hotmix, dengan volume Panjang 1.100 meter, Lebar 2,5 meter, serta ketebalan gelar 0,05 meter. Namun kegiatan di Tahap II ini, justeru menimbulkan kejanggalan. Karena realiasi di RW 04 Dusun 02 tersebut, ada yang masuk di lokasi jalan pribadi warga.(Fik/Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor