CITEUREUP – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Fathoni mengungkapkan, terkait ketidak jelasan Fasos Fasum Perumahan Griya Anggraini Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dari pihak Developer adalah kelalaian dari pihak dinas instansi terkait.
Ahmad Fathoni meminta pihak Yayasan Anggraini Bakti dan dinas instansi terkait agar memberikan informasi yang akurat dan tepat mengenai Fasos Fasum kepada warga.
“Masalah PSU sebenarnya sudah diatur dalam Perda No.7 Th 2012 Kabupaten Bogor dan sudah cukup jelas pengaturannya di sana, mestinya semua pengembang harus menyerahkan secara administratif PSU itu sejak saat urus Site Plan dan sebelum keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya kepada HRB, Minggu (20/06/2021).
Kemudian, lanjutnya, diikuti proses verifikasi dan dilanjutkan serah terima fisik, Jadi mestinya tidak ada permasalahan PSU antara warga dengan pengembang. Tapi sebelum warga mempermasalahkannya, mestinya dinas DPKPP sudah mendisiplinkan pengembang sesuai Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Terkait status kepemilikan PSU, semua PSU adalah milik Pemda untuk digunakan bagi warga masyarakat. Terkait lokasi PSU, tinggal merujuk pada site plan yg disetujui Pemda dan menjadi dasar keluarnya IMB dan perizinan lainnya.
Dewan Komisi III dari Partai PKS ini, juga menyampaikan Jadi kalau ada persoalan antara warga dengan pengembang, yang pertama harus turun adalah DPKPP (perumahan) kemudian BPKAD (aset). Karena pada dasarnya ada kelalaian dinas juga dalam mengurus PSU,” Tutupnya.(Gus/AS)
Foto : Fasos Fasum Perumahan Griya Anggraini Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.(Asep/HRB)
Tags: Citeureup, DPRD, Kab.Bogor
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah