Bogor, HRB
Maraknya prosesi wisuda kelulusan bagi siswa mulai dari tingkatan PAUD hingga SMA/SMK yang saat ini banyak terjadi di berbagai daerah. Nyatanya, banyak juga dikeluhkan oleh kalangan masyarakat khususnya orangtua siswa, yang merasa jika kegiatan wisuda anak-anak mereka justru menjadi beban tersendiri hingga melayangkan surat protes ke Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor secara terbuka pun menolak adanya kegiatan wisuda tersebut.
“Acara wisuda di tingkat Paud, SD hingga SMP itu tidak ada aturannya. Dan itu hanya kebijakan dari sekolah masing-masing, tapi kami dari Disdik melarang dan tidak memperbolehkan kegiatan wisuda ini digelar apalagi sampai memungut biaya dan membebankan orang tua murid,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah belum lama ini.
Bahkan ia juga mempertegas bahwa wisuda yang digelar diluar sekolah sangat tidak dianjurkan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga memberatkan orang tua murid.
“Apa lagi wisuda di luar sekolah itu sangat tidak diperbolehkan, apa lagi sampai menyewa gedung, menyewa seragam layaknya seperti wisuda perguruan tinggi. Saya pertegas itu tidak boleh karena itu tidak ada aturannya untuk mewajibkan mengikuti kegiatan wisuda,” tegasnya.
Lanjut ia mengatakan namun jika orang tua murid dan pihak sekolah ingin merayakan kelulusan, disarankan tanpa dipungut biaya apa pun dan acara yang digelar pun hanya dilingkungan sekolah.
“Kalau ingin merayakan kelulusan saja, seperti samen (acara perpisahan) yah tidak apa-apa. Cukup di sekolah, ga boleh diluar sekolah. Artinya hanya melepaskan kelulusan seperti biasa saja,” ucapnya.
Juanda Dimansyah juga berencana akan berdiskusi permasalahan tersebut dalam waktu dekat dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor.
“Masalah ini akan kita bahas di pertemuan MKKS dalam waktu dekat, agar kepala sekolah yang ada di Kabupaten Bogor dapat menyampaikan ke orang tua murid dan komite sekolah,” tandasnya.
Di Kota Bogor, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri pun berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Sebab, fenomena wisuda untuk pelajar ini juga muncul di sekolah-sekolah di Kota Bogor.
“Kita ingin meminta penjelasan dari Disdik. Sekaligus kami ingin memetakan dan mengevaluasi acara seremoni wisuda yang telah di keluhkan oleh wali murid,” ujar pria yang akrab disapa ASB ini.
Lebih lanjut, ASB juga mempertanyakan esensi dari kegiatan wisuda yang digelar oleh sekolah-sekolah apakah bentuk momen bersejarah atau hanya pemborosan yang terlalu didramatisasi. Sehingga, menurut ASB perlu adanya surat edaran dari Disdik kepada pihak sekolah agar mempertimbangkan pelaksanaan wisuda ini.
“Pihak sekolah pun harus memahami, tidak semua wali murid bisa menerima wisuda. Ada yang pro ada yang menolak bahkan mengecam wisuda TK sampai SMA. Sehingga jangan sampai kita membudayakan kegiatan teaterikal yang sebenarnya tidak terlalu urgen dan malah menghabiskan banyak dana,” tegas ASB.
ASB menjelaskan, definisi dari wisuda adalah upacara peneguhan atau pelantikan bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan. Di kalangan akademik, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas dan mendapatkan gelar pendidikan.
Sehingga, jika wisuda tingkat TK sampai SMA hanya bertujuan menyerahkan ijazah dan tidak ada prosesi penyematan gelar atau pengakuan terhadap gelar akademis, sudah sepatutnya kegiatan ini ditiadakan.
“Justru kita khawatir, ini menjadi ajang gengsi orang tua murid dan sekolah yang mahal harganya. Demi acara yang tidak lebih teatrikal semata. Kita berharap, sekolah jangan malah ikut mereduksi makna wisuda menjadi acara tahunan yang menghamburkan dana,” imbuhnya. */Axl
Tags: Wisuda
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut