Forkopimcam Ciseeng Kembali Sosialisasi Penegakan Perbup 120 Tahun 2021

Ciseeng, rakyatbogor.net – Pasca Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi. Turun ke jalan menyetop truk tambang yang melintas di Jalan H Usa Kecamatan Ciseeng kemarin. Forkopimcam kembali sosialisasikan penegakan perbup 120 Tahun 2021. Selasa (22/2/2022).

Sekretaris Camat (Sekcam) Ciseeng Agus Sopyan mengatakan. Kegiatan hari ini langsung turun ke jalan. Menyetop kendaraan truk tambang dan langsung diberikan himbauan, dan sosialiasi penegakan Perbup 120 Tahun 2021. Truk yang kedapatan melintas diputar balikan kembali.

“Giat penegakan Perbup 120 dilaksanakan kembali, dan operasi penyekatan perbup 120 dilaksanakan mulai jam 09.00 sampai dengan selesai adapun yang turun Camat , Sekcam, Danramil bersama anggota, PLT Kasitrantib dan 8 anggota, serta 3 anggota, Polsek dan 2 anggota kasi wasdal Dishub dan 6 anggota,” ujar Agus Sopyan.

Diberitakan sebelumnya kesal masih banyak truk tambang yang masih melitas di Jalan H Usa, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi menumpahkan rasa kekesalannya dengan menyetop truk tambang dengan cara duduk di jalan beberapa waktu lalu.

Legislator asal Dapil VI dari Partai Golkar ini melakukan aksi duduk di jalan raya H. Usa Kecamatan Ciseeng didampingi oleh sejumlah staf dan asistennya. Aksi dari wakil rakyat inipun menarik perhatian dari warga dan menjadi perbincangan hangat di beberapa grup media sosial.

Baca juga:  Molor Terus, Yakin Bendungan Ciawi dan Sukamahi Selesai September?

Dari video yang beredar luas di jejaring media percakapan milik warga, Tohawi menegaskan, akainya tersebut sebagai satu bentuk penyampaian aspirasi yang selama ini diterimanya dari masyarakat.

“Warga sudah banyak mengeluh, namun hanya bisa melalui media sosial dan ada pula yang disampaikan langsung kepada saya. Aspirasi itu saya telah sampaikan kepada Pemkab Bogor, dan telah dibuat Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 yang disahkan pada 29 Desember 2021. Intinya, bahwa jam operasional bagi truk angkutan tambang itu pada malam hari, mulai pukul 20.00 hingga jam 05.00 WIB,” ujar Tohawi.

Ia menegaskan, Perbup Bogor Nomor 120 itu dibuat untuk keselamatan dan ketertiban di tengah masyarakat. Karena selama ini sudah banyak korban kecelakaan serta dampak kemacetan akibat lalu lalang kendaraan angkutan tambang di waktu siang hari.

“Saya tidak perlu untuk membawa warga masyarakat dalam aksi ini. Karena saya telah dipilih masyarakat Dapil 6 untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi dari mereka. Aksi yang saya lakukan ini untuk mengingatkan semua pihak agar mematuhi dan melaksanakan Perbup Bogor 120 tahun 2021,” tukasnya. Yon