Fresh Beton Sudah Dapat Sanksi, Satpol PP Sesalkan Bos Villa Opung Mangkir dari Penindakan

Villa Opung SukamakmurILUSTRASI: Villa Opung Sukamakmur

Sukamakmur, HRB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap bangunan pabrik Ready Mix atau pengolahan beton cair milik PT.Farassindo Perkasa di Desa Sanja Citeureup yang disinyalir tidak memiliki kelengkapan izin.

 

Adapun sanksinya berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sementara itu, terkait Villa Opung yang berlokasi di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamkmur, belum dilakukan penindakan tersebut. Hal itu dikarenakan tidak hadirnya pemilik saat dilakukan Tipiring.

 

“Untuk lokasi pabrik Fresh Beton dikenakan tipiring, sementara manajemen Villa Opung gak hadir saat di tipiringkan,” singkat Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid, saat dihubungi Rakyat Bogor.

 

Senada, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan menjelaskan jika Fresh Beton pada pekan lalu sudah dilakukan proses penindakan penegakkan Perda Perkada melalui pengadilan. “Kamis di minggu kemarin, itu sudah proses penegakan perda perkada melalui pengadilan pak,” jelas Wawan.

 

Wawan menegaskan, untuk kaitan sanksi pidananya berupa denda maksimal Rp. 50 juta atay kurungan 3 bulan penjara. “Di aturannya Perda no 4 tahun 2015, seperti itu sanksinya,” imbuhnya

 

Disinggung terkait pihak Villa Opung yang tidak hadir pada saat di tipiringkan, Wawan mengaku sedang dalam tahap evaluasi dan lengkajian pada pola penindakannya. “Untuk Villa Opung sedang dievaluasi dan dikaji pola penindakannya. Kemungkinan ke arah sanksi administrasi,” tegasnya.

Baca juga:  Jadi Penunjang Dua Desa, SDN 03 Pasirlaja Butuh Rombel

 

Dikonfirmasi ulang atas mangkirnya Villa Opung dari penindakan Tipiring, Kabid Gakda Satpol PP Kqbupaten Bogor, Wawan malah beralasan sedang ada tugas lain. “Saya lagi Diklat PIM, konfirmasinya ke kasie Penegakan saja,” singkatnya.

 

Sebelumnya, persoalan bangunan Villa Opung dan Fresh Beton sebuah perusahaan ready mix milik PT.Farassindo Perkasa di Desa Sanja Kecamatan Citeureup, yang sebelumnya diketahui belum memiliki kelengkapan izin namun sudah beroperasi, berahir dengan sanksi Tipiring.

 

Sementara itu, berkaitan dengan belasan Bangunan Liar (Bangli) di bantaran Sungai Cikumpeni Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari, Cecep mengaku masih mempelajari data pelimpahan pihak DPKPP yang tidak sesuai dengan data yang disarankan pihak kecamatan setempat.

 

“Jadi datanya yang dilimpahkan DPKPP ke kami, tidak sama dengan data yang diperintahkan Camat. Maka dari itu, untuk lebih jelasnya bisa di konfirmasikan ke bidang penegakan Perda,” tutupnya. (Asb)