Sukamakmur, rakyatbogor.net – Sejumlah truk jenis engkel pengangkut batu terlihat melaju perlahan di sebuah jalan kabupaten yang berbukit dari wilayah Desa Sukamulya mengarah ke perbatasan wilayah Kecamatan Sukamakmur menuju Jonggol, Rabu (26/1/2022).
Saat ditelusuri, laju truk pengangkut batu itu berjalan semakin pelan saat memasuki tanjakan tak jauh dari Pasar Sukamakmur. Selidik punya selidik, truk itu berasal dari arah Jalan Purba yang terletak di wilayah RW 01 Desa Sukamulya, sedangkan lokasi penambangan batu berjarak sekitar 1 kilometer dari jalan kabupaten mengarah ke kaki gunung Hanjawong.
Keterangan warga RW 01 Desa Sukamulya, Abbas (38), membenarkan bahwa truk pengangkut batu tersebut berasal dari lokasi penambangan batu yang berada di wilayah RT 03 dan 04 RW 01 Desa Sukamulya, yang lokasi lahannya tak jauh dari kaki gunung Hanjawong.
“Sudah lama pak disitu ada tambang batu, dahulu yang menambang orang-orang didekat sini kemudian satu persatu lahannya dijual ke orang dari luar sini. Setelah dijual lahannya, sekarang dikelola oleh orang luar, ada juga orang disini bekerja dilokasi tambang itu,” katanya kepada Rakyat Bogor, Rabu (26/1/2022).
Soal ini, Camat Sukamakmur, Agus Manjar, mengatakan jika galian batu tersebut sudah berizin. “Sepengetahuan yang ditunjukan kepada saya ada. Coba tanyakan saja kepada yang bersaangkutan,” jelasnya melalui pesan singkat, Rabu (26/1/2022) malam.
Untuk diketahui, dilansir laman resmi JDIH ESDM, terkait Undang-undang Republik I ndonesia nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, bahwa pemerintah telah membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.
Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
Dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang. Setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi (pascatambang).
Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP akan dicabut, uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan dikenakan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (Bil/Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut