Galian C ilegal di Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor disoal.
Galian tanah merah yang beroprasi sudah satu bulan beroprasi itu dikecam warga.
Salahsatunya Widodo, warga sekitar. Kepada Radar Bogor ia mengatakan praktek galian ilegal itu sudah berjalan selama satu bulan. Iapun mengaku sudah melaporkan perihal galian ilegal tersebut terhadap pemerintah desa Bojong Nangka dan muspika Kecamatan Gunungputri. Namun hingga kini, galian C ilegal itu masih saja beroprasi.
Tags: galian c
-
Atlet PPOPM Wajib Ikuti Kejurnas Kemenpora
-
AUTP Jadi Solusi Bagi Petani yang Terdampak Kekeringan
-
Pemasangan Informasi Harga Bahan Pokok di Pasar Segera Terealisasi
-
Galian Tambang di Desa Sukasari Akhirnya Ditutup