Galian Ilegal di Sukanegara Bandel, Rama: Buat Apa Ada Unit Pol PP Kecamatan?

Jonggol, rakyatbogor.net – Kendati sudah dua kali coba dihentikan oleh sang Kepala Desa, namun aktifitas galian tanah merah dari sebuah bukit yang ada di Kampung Wijati, RT 3/RW 7, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor masih saja terus berlangsung.

Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam penindakan justru saling tunjuk hidung.

Hal itu tercermin saat Rakyat Bogor meminta konfirmasi dari Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, Selasa (14/12/2021).

Meski berjanji akan melakukan penindakan, namun ia menyebut jika seharusnya upaya penindakan terhadap galian itu semestinya menjadi tugas Unit Pol PP di Kecamatan.

Semestinya ini menjadi tugas Unit untuk mengantisipasi dampak lingkungan, buat apa ada unit Pol PP Kecamatan kalau tidak optimal. Lokasinya dimana?. Nanti kami kroscek ke lokasi dan ke Kades dulu, untuk langkah lebih lanjut,  katanya saat dihubungi melalui selularnya.

Lebih lanjut, Rhama menuturkan, terkait hasil dalam pengecekan nantinya, akan langsung ditangani oleh PPNS Satpol PP untuk dibuatkan berita acara sebelum dilakukan penindakan selanjutnya. Hasinya dilimpahkan ke PPNS selaku penindak, singkatnya Smeentara itu, Kepala Desa Sukanegara, Ahmad Yani mengaku, jika pihaknya sudah sejak Tahun 2020 lalu melayangkan surat resmi berupa teguran kepada pengusaha galian tersebut, untuk menghentikan aktifitasnya dan menutup lokasi.

Baca juga:  Kompor Induksi Jadi Bahan Sosialisasi di Hari Pelanggan Nasional

Tahun 2020 lalu, kami layangkan surat resmi peneguran. Kemudian tahun ini, kami juga melayangkan surat serupa untuk kedua kalinya, supaya menghentikan aktifitas dan menutup lokasi, kata Ahmad Yani.

Tak hanya itu, Kades juag mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Kecamatan hingga melapor persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk segera ditindaklanjuti. Saya minta penegak Perda, dalam hal ini Mako Pol PP Kabupaten Bogor, segera menertibkan aktifitas

galian tanah merah yang sudah bertahun-tahun mengeruk perbukitan di lokasi tersebut, tegasnya.

Sekedar diketahui, aktifitas galian di Desa Sukanegara memang sudah berlangsung sejak lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas apapun dari pihak terkait di Pemkab Bogor.

Padahal, akibat dari aktifitas itu, berdampak buruk pada lingkungan di sekitarnya, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. (Sab/Asb)