Ciampea, HRB
Karena tidak berizin dan melanggar aturan ketertiban umum belasan spanduk bodong milik belasan perusahaan diturunkan paksa oleh Aparat Satpol PP Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor di sejumlah lokasi, Selasa 2 Mei 23.
Kepala Unit Pol PP Kecamatan Ciampea Suryadi mengatakan,pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada si pengusaha selaku pemilik spanduknya, agar segera mengurus izin maupun urus perpanjangan izin. Namun ironisnya, surat teguran tersebut tidak di gubris.
“Langkah pencopotan terhadap belasan spanduk yang terpasang di beberapa titik strategis di wilayah kecamatan Ciampea, merupakan penegakan non yustisi, lantaran kesemuanya tidak terbukti mengantongi izin resmi. Bahkan ada beberapa diantaranya yang sudah habis masa izin tayangnya.” Ujarnya, Selasa 2 Mei 23.
Spanduk bodong yang diturunkan paksa tersebut merupakan spanduk milik perusahaan pengembang perumahan dan spanduk milik perusahaan rokok yang berada di sejumlah lokasi
“Jenis spanduk yang kami copot diantaranya, Spanduk perumahan Greenland sebanyak 7 pcs karena habis masa tayangnya. Kemudian Spanduk Perumahan Persada Residence 2 pcs yang bodong izin. Selanjutnya Spanduk Perumahan Cordova sebanyak 3 pcs ngemplang izin. Ditambah Spanduk Rokok Envio 2 pcs mengangkangi izin. Yang terakhir, Spanduk Rokok Ziga sebanyak 2 pcs bodong izin. Dan Saat ini barang bukti sudah dalam pengamanan untuk di inventarisir,” ungkapnya
Penertiban terhadap spanduk bodong tersebut telah dilakukan Pemerintah Kecamatan Ciampea sejak awal Januari 2023 hingga saat ini,tindakan tegas terghadap spanduk bodong dan pengemplang pajak tersebut akan terus dilakukan Satpol PP hingga pemilik perusahaan sadar akan kewajibannya menyelesasikan perijinan pemasangan spanduk tersebut.
”Pokoknya akan kami copot dan kami berangus, titik,” tegasnya. ( Fex)
Tags: Ciampea, Razia Spanduk
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut