Cibinong, HRB – Ganjil genap akan mulai diberlakukan Polres Bogor bagi kendaraan yang melintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai siang ini.
Penerapan ganjil genap itu diberlakukan menjelang hari libur nasional memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022 besok.
“Ganjil genap mulai diterapkan siang ini ya, pukul 14.00 WIB,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan, Selasa (31/05/2022).
Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Sistem ganjil genap menuju Puncak diterapkan pada H-1 libur nasional hari Selasa 31 Mei sampai Rabu 1 Juni 2022.
Pada hari libur nasional Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022 besok, ganjil genap akan diterapkan selama 24 jam.
Penerapan ganjil genap di jalur Puncak ini berlaku untuk semua kendaran mobil dan sepeda motor.
“Berlaku untuk semua kendaraan motor dan mobil,” tegas Ketut.
Namun, lanjut Ketut, jika terjadi penumpukan kendaraan yang menyebabkan kemacetan, akan diberlakukan sistem one way atau satu arah namun sifatnya situasional.
“Sistem satu arah bakal dilakukan jika terjadi kemacetan. Kita masih akan melihat situasinya, apabila ada kepadatan kita berlakukan,” tuturnya.(*)
Editor: Muzakkir
Tags: Ganjil Genap, Hari Lahir Pancasila, Iptu Ketut Lasswarjana, Kabupaten Bogor, KBO Satlantas Polres Bogor, libur nasional, Puncak
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut