Gara-Gara Temuan BPK, Wakil Rakyat Minta Pemberian Sanksi kepada Konsultan Proyek

Temuan BPKIST: Laporan Hasil Pemeriksaan Temuan BPK.(foto; cky/net)

Cibinong, HRB

Panitia khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Bogor meminta Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab dan Dinas serta Badan di lingkup Pemkab Bogor untuk bertindak tegas serta memberikan sanksi kepada konsultan perencana dan pengawas proyek.

Hal itu harus dilakukan lantaran dua kali berturut-turut Pemkab Bogor mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau disclamer dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat  juga ada peran konsultan perencana dan pengawas, selain juga penyedia jasa atau kontraktor proyek pembangunan insfrastruktur.

Diketahui, pada tahun anggaran 2021, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat mencatat atau menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp42 miliar. Sementara di tahun anggaran 2022, pihak auditor BPK mencatat atau menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.

“Kami sudah memanggil Bagian Pengadaan Barang Jasa, nantinya kami minta ada pemberian sanksi kepada konsultan perencanaan dan konsultan pengawas yang kinerjanya kurang baik,” kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Hanafi kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023.

Baca juga:  Modus Investasi Jual Beli Hewan Langka, Wanita Paruh Baya Tipu Korban Miliaran Rupiah

Muhammad Hanafi menerangkan, sesuai rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat  yang tertuang dalam LHP, kalangan wakil rakyat juga menyoroti proses pelelangan jasa konsultan tersebut yang dinilai ada kejanggalan atau sesuatu yang kurang beres.

“Sejak tahun lalu ada indikasi, yang menang lelang pekerjaan konsultan, khususnya lelang konsultan pengawas, yang menang perusahaannya itu-itu lagi atau pihak yang sama. Kami minta persoalan itu dibenahi,” tegas Hanafi.

Ia menambahkan bahwa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat selain meminta pengembalian dugaan kerugian negara, juga meminta rekomendasinya dilaksanakan minimal 70 persen. “Kalau syarat 70 persen rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat tidak tercapai, maka kita tidak dapat lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” imbuhnya. 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin selaku atasan langsung dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, belum bisa diminta komentarnya. Nomor telepon selularnya yang sebelumnya aktif kini sulit dihubungi. Demikian juga saat dikirimi pesan singkat lewat aplilkasi WhatsApp-nya, tidak ada respons dari Burhanudin. (Gin)