Kota Bogor, rakyatbogor.net – Kendati sudah diklarifikasi jajaran Polresta Bogor, namun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tetap akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Baru Bogor yang viral setelah seorang ibu curhat langsung ke Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu (23/4/2022) mengatakan, kepolisian berkomitmen menindak pungli dan premanisme untuk tidak akan diberikan ruang. “Mungkin jika ada penyelidikan terkait kondisi tersebut kami akan tindaklanjuti,” katanya.
Kendati begitu, Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan murni kepada proses penanganan kasusnya yang kini tengah berjalan dalam proses persidangan terkait kasus pengeroyokan yang melatarbelakangi Ujang Sarjana ditahan Polresta Bogor Kota.
“Pada saat pemeriksaan audit investigasi ini lebih natural kepada proses penanganan kasus penganiayaan yang ada. Jadi tidak termasuk dari sebab musabab permasalahan yang ada di sana dulu,” ujarnya pula.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video viral di media sosial tampak dua orang pedagang yakni ibu-ibu dan saudara prianya berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Bogor.
Mereka meminta Presiden Jokowi untuk membantu membebaskan pamannya yang bernama Ujang Sarjana yang ditahan karena menolak pungli. Adalah Kurniali, perempun yang juga sebagai pedagang buah yang aksinya terekam dalam video pendek tersebut. Disela-sela kunjungan Presiden Jokowi memberikan bantuan langsung tunai dan sembako di pasar tersebut, ia manfaatkan kesempatan itu untuk mengadu langsung ke orang nomor satu di republik ini pada Kamis 21 April 2022 sore.
“Pak.. om kami menolak pungli ditangkap polisi. Ditangkap polisi om kami,” kata wanita itu sambil sedikit berteriak dan menangis dalam video yang viral tersebut.
Kurniali bersama adiknya Abdul Rahman mengatakan, peristiwa terjadi pada 25 november 2021 pukul 02.30 di Pasar Bogor, bermula pada saat Ujang menolak tindakan yang dilakukan oleh Ardiansyah dan Agus alias Komeng yang kerap memaksa pedagang pasar untuk membeli kantung plastik dan air meniral. “Tiap hari mereka (Komeng) naruh kantong plastik dan minuman di lapak untuk dibeli para pedagang, “kata dia.
Ketika ada pedagang yang menolak membeli plastik dan air meneral yang mereka berikan, kedua orang tersebut mengancam pedagang, “Jika pedagang yang menolak jualan mereka akan marah bahkan mengacak-acak dagangan di lapak dan mengancam pedagang menggunakan senjata tajam,” kata dia.
Rahman mengatakan, karena Ujang tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ardiansyah dan Komeng pun melawan dan berujung perkelahian, “Om saya bersama beberapa orang temanya tegur mereka yang akhirnya cekcok, “kata dia.
Setelah kejadian tersebut, ternyata Ardiansah membuat laporan ke polsek Bogor tengah dan mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Ujang dan temannya, “Mereka laporan dan akhirnya om saya (Ujang) dijadikan sebagai tersangka dan sudah tiga bulan ditahan,” kata dia.
Sementara itu, tak lama setelah viral, Polresta Bogor Kota segera mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya menjerat Ujang Sarjana, yakni pengeroyokan terhadap dua pedagang air mineral dan rokok bernama Andriansyah dan Agus Susanto pada Jumat 26 November 2021 pada pukul 02.30 WIB.
Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro pun langsung melakukan investigasi adanya dugaan kriminalisasi yang menimpa pedagang dan dugaan pungli di kawasan Pasar Bogor seperti yang diadukan oleh warga pada Presiden Jokowi
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan dan terhadap pemberi informasi telah kami lakukan pemeriksaan atas keberatan yang disampaikan kepada Bapak Presiden. Kami akan menindaklanjuti dengan audit investigasi,” kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan jajaranya, perkara ini ditangani pada Desember 2021 atas pengeroyokan terhadap sesama pedagang. Proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak. “Keberatan atas penanganan perkara ini juga telah diuji melalui mekanisme pra peradilan. Kami akan memberikan atensi khusus terhadap perkara ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, Ujang Sarjana merupakan pria yang ditangkap karena kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua pedagang air mineral di Pasar Bogor. Melalui pengacaranya, Ujang Sarjana sempat melakukan praperadilan karena keberatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, upaya itu ditolak pengadilan dan kasus Ujang Sarjana tetap berjalan. Saat ini, Ujang Sarjana tengah menjalani persidangan di PN Kota Bogor. (fuz/*)
Tags: Pungli
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor