Bandung Barat, rakyatbogor.net
KEPALA Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diteror dengan cara dimintai uang oleh Jaksa Gadungan.
Menyikapi laporan ini, tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung langsung merespon cepat dengan blusukan mendatangi langsung Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 21 Desember 2023.
Pertemuan pun digelar di Kantor Desa Cihanjuang dan dihadiri langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh. Sedangkan, pihak Apdesi Kabupaten Bandung Barat yang diwakili oleh Sekretaris Apdesi Gagan Wirahma.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh menuturkan, pertemuan ini tak lain merespon laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Jaksa Gadungan melakukan perbuatan yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam laporan yang diterima, Jaksa Gadungan yang mengaku sebagai Jaksa tersebut berdalih bahwa telah ditemukannya pelanggaran hukum mengenai penyelewengan penggunaan anggaran dana desa (ADD) di beberapa desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat,” kata Mumuh dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut dipaparkan Mumuh lagi, oknum jaksa gadungan tersebut mengancam akan menangani kasus penyelewengan anggaran dana desa tersebut. “Oknum Jaksa tersebut kemudian menawarkan bantuan bahwa kasus tersebut tidak akan ditangani bila para Kepala Desa bersedia memberikan sejumlah uang yang diminta oleh jaksa gadungan tersebut,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut Mumuh juga mengatakan, apabila ada oknum yang mengaku sebagai Jaksa atau mengatasnamakan dari Kejaksaan agar jangan langsung percaya, karena dibeberapa tempat juga terjadi hal yang sama.
Mumuh juga menyampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyediakan nomor Hotline pengaduan untuk masyarakat di nomor 0811-2281-1118. “Jadi masyarakat dapat langsung mengecek mengenai kebenaran apakah oknum tersebut apakah benar-benar Anggota Kejaksaan atau gadungan,” imbuhnya.
Mumuh menambahkan dengan program Jaksa Agung ST Burhanudin Jaksa Garda Desa diharapkan, Jaksa dapat menjadi garda terdepan untuk dapat menjadi implementasi instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran masyarakat desa melalui program Jaga Desa.
Dalam kegiatan ini, Kejaksaan mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana pengelolaan anggaran dana desa yang benar dan sesuai aturan sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.
“Sehingga para Kepala Desa dapat bekerja dengan tenang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Mumuh.
Terakhir Mumuh menyampaikan bagi masyarakat yang mendengar atau mengetahui bila ada Oknum pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan yang tidak semestinya jangan takut untuk melaporkan.
Sementara itu, Sekretaris Apdesi Kab.Bandung Barat Gagan Wirahma menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas gerak cepat atas laporan yang membuat para Kepala Desa resah dengan adanya Jaksa Gadungan di wilayah Kabupaten Bandung Barat ini.
“Sekali lagi, semoga kedepan tidak ada lagi orang-orang tidak bertanggung jawab yang mencoba mencari keuntungan pribadi dan merugikan nama baik Kejaksaan,” pungkasnya. (asb/*)
Tags: Kasi Intel Kejari, Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut