RAKYATBOGOR.NET – Kajati Jabar, Ade Sutiawarman, membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama Perusahaan Daerah Perpamsi Jawa Barat yang bertemakan “Peran Pemerintah Melalui BUMD Air Minum dalam Penyediaan Air Minum Kepada Masyarakat.”
Acara FGD yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung pada Rabu, 18 Oktober 2023 ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Perusahaan Daerah Perpamsi Jawa Barat, para akademisi, serta Kejaksaan Negeri.
Hadir pada acara tersebut Koordinator Universitas Network for Indonesia Infrastructure Development (UNIID), Prof. Yudi Azis, Direktur Eksekutif Pengurus Pusat Perpamsi Agus Sunara, Ketua Pengurus Daerah Perpamsi Jawa Barat Budi Karyawan.
Selain itu juga diikuti oleh Jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jabar, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Datun dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum di Jawa Barat.
Kajati Jabar menyampaikan apresiasi positif atas kerjasama dan kepercayaan dari Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Pengurus Daerah Jawa Barat.
Kolaborasi antara Perpamsi dan Kejaksaan Negeri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan FGD ini dianggap sebagai langkah yang positif.
Dalam sambutannya, Kajati Jabar menjelaskan peran penting Jaksa Pengacara Negara dalam penyediaan air minum kepada masyarakat melalui kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.
Ada beberapa poin penting yang menjadi fokus dan perlu ditindaklanjuti dalam kerjasama ini:
- Peningkatan efektivitas penanganan, penegakan hukum dan penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. PDAM dapat meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator, fasilitator ataupun negosiator dalam permasalahan perdata yang dihadapi dan termasuk pengembalian / pemulihan aset atas penguasaan pihak ketiga;
- Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili pihak PDAM, PDAM dapat meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara negara untuk mewakili kepentingan PDAM dalam persidangan Perdata ataupun persidangan Tata Usaha Negara di Pengadilan, baik sebagai pihak Tergugat ataupun Penggugat;
- Pemberian pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk:
-
- Pendapat Hukum / Legal Opinion (LO), apabila ditemui suatu keadaan yang memerlukan kajian dan analisa secara hukum agar dapat terhindar dari kesalahan dalam melakukan tindakan dan atau keputusan;
- Pendampingan Hukum / Legal Assistance (LA), apabila pihak PDAM memiliki kegiatan baik itu pengadaan barang / jasa, pembangunan fisik ataupun kegiatan lainnya, maka dapat didampingi secara hukum oleh Jaksa Pengacara Negara agar kegiatannya tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku sehingga semaksimal mungkin menghindari terjadinya potensi Kerugian Keuangan Negara.
Legal audit, yaitu apabila pihak PDAM memiliki kegiatan yang sudah selesai, namun masih terdapat keraguan apakah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajati Jabar berharap bahwa melalui FGD ini, sinergi antara Perpamsi/Perumda Air Minum dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja kedua belah pihak sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Sementara dalam kesempatan yang sama Ketua DPD Perpamsi Jawa Barat H. Budi Karyawan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas terselenggaranya Focus Group Discussion ini.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat lebih meningkatkan kapabilitas para pimpinan di satuan kerja masing-masing Perumda Air minum di Jawa Barat dalam rangka memanage satkernya masing-masing dan agar dapat terciptanya Good Corporate Governance (GCG).(Zack)
Tags: Kajati Jabar
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut