Geng Begal Di Ringkus Polisi

Bogor Tengah, rakyatbogor.net  – Tiga Orang Pelaku pembegalaan di Kota Bogor diringkus satreskrim Polres Bogor Kota karena terbukti melakukan aksi pembegalaan kepada salah pejalan kaki di jalan Perintis Kemerdekaan,Kebon Kelapa,Kota Bogor.

Tiga orang pelaku berinisial APP,AS dan AS merupakan anggota Geng Begal yang kerap kali beraksi di sejumlah lokasi di Kota Bogor dan terbukti melakukan aksi kekerasan dan pencurian terhadap seorang korban bernama Sultan 16 Tahun Warga Kebon Kelapa, Kota Bogor.

Ketiga pelaku  di tangkap di salah satu rumah tidak jauh dari lokasi pembegalan

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut pada 1 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Dhoni menjelaskan, Korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan. Tanpa diduga oleh Sultan, ketiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor memepet korban.

“Pembegalan yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terlapor dengan cara terlapor memepet kendaraan yang digunakan oleh korban,” ungkap Kompol Dhoni dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

Baca juga:  Orang Tua Siswa PAUD dibekali Pemahaman Stunting

Pada saat korban terjatuh dari motor, para pelaku memukul berkali-kali bagian kepala korban hinga akhirnya merampas handphone dan dompet korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Bogor Kota,” imbuhnya.

Mejadi korban aksi pembegalaan, Sultan langsung melaporkan peristiwa yang alaminya kepada pihak Kepolisian Polre Bogor Kota. Tak perlu waktu lama geng begal tersebut akhirnya berhasil di ringkus Polisi di sebuah rumah di wilayah Kebon Kelapa.

“Jadi di hari yang sama sekitar pukul 05.00 WIB, Sat Reskrim melakukan pengejaran ke Kebun Kelapa. Dan berhasil melakukan penangkapan di sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit motor jenis matik yang digunakan saat melancarkan aksinya. Selain itu untuk barang bukti lainnya, handphone dan dompet milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.(djm)