Habib Bahar bin Ali bin Smith Bebas Dari Lapas Gunung Sindur

Gunung Sindur – Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya .

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Psal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, “ ungkap Mujiarto.

Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur , Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.

Baca juga:  EFSOD Reborn Gelar Festival Sepakbola Piala Wakil Walikota Cup 2023

“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” katanya.

Sementara menurut kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith M Ichwan Tuankotta mengatakan pada minggu pagi sekitar pukul 4 kumandang azan subuh dirinya hadir untuk menemui Habib Bahar Bin Smith karena habib bahar tepat 21 November 2021 menghirup udara bebas.

Menurut Ichwan selepas bebas dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Habib Bahar bin Smith didiamkan disuatu tempat yang ia belum bisa sebutkan.

“Habib Bahar saat ini sedang berada disuatu tempat, berkumpul bersama keluarga, bercengkrama dan saling melepas kerinduan,“ tuturnya.

Pengacara Habib Bahar pun mengucapkan terimakasih kepada jajaran lapas Gunung Sindur dan ummat Islam yang telah mendoakan Habib Bahar.

“Untuk itu tim advokasi mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan, maka dari itu terus berjuang dalam satu komando imam kita (Habib Rizieq Bin Shihab,”tegasnya.

Diketahui Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Kelas II A Gunung Sindur selepas subuh, dijemput para santrinya.

Menurut warga sekitar Lapas Ma’in (45) saat pembebasan Habib Bahar petugas dari Brimob melakukan pengamanan di dua titik.

“Sekitar jam 12 malam saya pulang dari toko udah ramai Polisi Brimob yang berjaga di gerbang utama dan di dalam Lapas. Dan anggota Brimob yang berjaga di depan gerbang utama ada yang pakai senjata,”pungkasnya. (Yan)