Kemang, rakyatbogor.net – Proyek Pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 150 meter di Jalan Raya Bojonggede-Kemang (Bomang), yang menghabiskan anggaran APBD Pemkab Bogor sebesar kurang lebih Rp. 13 miliar, dan ditargetkan rampung di akhir tahun 2021 lalu, ternyata masih dalam pengerjaan.
Sementara, dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Bogor. Seharusnya, proyek yang diproyeksikan untuk mengurai kemacetan di wilayah utara Kabupaten Bogor itu rampung pada tanggal 29 Desember 2021.
Lambatnya pengerjaan proyek tersebut, menjadi sorotan legislator Kabupaten Bogor dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Atma Wijaya. Menurut Atma, dari Detail Engineering Design (DED) yang dilampirkan, pengerjaan proyek TPT itu seharusnya sudah bisa rampung tepat waktu.
“Seharusnya proyek yang memakai anggaran daerah bisa dimanfaatkan dengan baik, tapi ini malah tak sesuai batas waktu yang ditargetkan,” kata Atma, Selasa (04/01/2022).
Dirinya pun meminta Pemkab Bogor untuk segera memanggil pengusaha pemborong, yang menangani proyek sepanjang kurang lebih 14 kilometer itu.
“Pemkab Bogor harus memanggil pengusaha kontraktor, yang mengerjakan proyek ini untuk dimintai penjelasan kenapa bisa tertunda penyelesaian pengerjaannya? Kalau tidak, pemerintah harus tegas untuk memutus kontrak dari pengusaha tersebut,” pinta Atma.
Pendapat serupa juga diutarakan anggota DPRD Dari Fraksi Golkar Ahmad Tohawi. Dirinya menilai, sudah seharusnya eksekutif dalam hal ini Pemkab Bogor mencari tahu alasan keterlambatan penyelesaian proyek itu.
“Karena, bisa terkena sanksi akibat telat selesai. Jelas ini harus dikenakan sanksi kepada pengembang yang lewat batas tenggang waktu kontrak,” jelasnya.
Ia mengaku, untuk denda keterlambatan yang jelas akan masuk pada pendapatan asli daerah (PAD). Dan perlu segera dilakukan pemanggilan oleh Dinas terkait.
“Kami minta Dinas PUPR dapat segera melakukan pemanggilan, agar kejadian ini tidak terulang pada pengerjaan lainnya,” tandasnya. (yon/axl)
Tags: Anggaran 13 Miliar, Proyek TPT Jalan Bomang
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat