Hak Pilih Pilkades PAW Pabuaran Wajib Vaksin  

Sukamakmur, rakyatbogor.net – Warga di Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur, yang memilik hak pilih pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW), diwajibkan tervaksinasi. Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama, di Aula Kantor Desa Pabuaran, Rabu (2/2/2022).

Mewakili Camat Sukamakmur, Edi Rahman, menjelaskan dihadapan peserta rapat, bahwa dalam pelaksanaannya harus berjalan kondusif, aman tertib dan demokratis. Hal ini dilakukan menyangkut kepentingan bersama, yang ada di seluruh warga Desa Pabuaran.

“Pilkades PAW ini, dapat ditetapkan apabila memenuhi dua per tiga hak pilih. Tapi, jika belum terpenuhi, maka harus menargetkan sesuai ketentuan dengan 50 persen hak pilih,” katanya, kepada Rakyat Bogor.

Pihaknya berharaap, hak pilih dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, karena yang hadir menggunakan hak pilih mengatasnamakan masyarakat. Selain itu, disaat rapat musyawarah masih berlangsung, Camat Sukamakmur, Agus Manjar, yang ikut hadir, dan menyampaikan arahan agar semua tahapan pemilihan kades antar waktu, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Usai musyawarah ini, hasil rapat musyawarah yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan, dan tidak menyalahi peraturan yang diberlakukan,” tambahnya.

Pihaknya juga meminta, dalam musyawarah tersebut juga dapat disepakati, agar para hak pilih diwajibkan membawa surat bukti sudah di vaksinasi pada saat pelaksanaan pencoblosan nanti. “Untuk hak pilih, tentunya wajib tervaksin. Karena selain menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini masih mewabah, juga tentunya membantu program pemerintah,” paparnya.

Baca juga:  Tujuh Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi Terendus DLH

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia PAW Desa Pabuaran, Toha mengatakan jika tahapan – tahapan telah dilaksanakan sejak 14 Desember 2021, mulai dari pembentukan panitia hingga musyawarah desa penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa antar waktu dan hasil seleksi tambahan, serta seleksi pengetahuan umum.

“Calon Kades antarwaktu sudah ditetapkan 3 orang, yakni Deden Aden, M.Husni Mubaroq, Asep Setiawan, dan jumlah hak pilih saat ini, mencapai 225 tokoh masyarakat desa yang sudah disepakati, harus membawa surat bukti sudah di vaksinasi. Selain itu, panitia juga harus sudah melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan pemilihan Kades antar waktu Desa Pabuaran,” tutupnya.

Untuk diketahui, Panitia PAW Pilkades Pabuaran, akan melaksanakan tahapan selanjutnya. Diantaranya penetapan tempat dan waktu pemungutan suara, kegiatan persiapan  pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang direncanakan pada 6 Februari 2022 bertempat dihalaman kantor Desa Pabuaran. (Sab/Asb)