Cibinong, HRB – Nama Rachmat Yasin (RY) mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor BPK Jabar yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022).
RY sendiri saat ini bukan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan di Pemkab Bogor. Kontan, menguaknya nama ini menuai keanehan tersendiri sebab, sosok pria berkumis klimis itu, merupakan warga sipil yang tak memiliki kaitan apapun terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Lucunya lagi, dalam perjalanan sidang yang digelar, RY disebut-sebut oleh saksi yang dihadirkan JPU KPK. Padahal, saat itu, RY tidak hadir dalam persidangan. Dan Jaksa sendiri tidak pernah menyebutkan nama RY dalam dakwaan. Sehingga menimbulkan keanehan tersendiri, ada motivasi apa dibalik itu semua?.
Adalah saksi pertama yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yukie Meistisia Ananda yang menyebut nama mantan Bupati Bogor periode 2009-2014 itu, Yukie sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Ciawi.
Kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, Yukie mengaku sempat diminta sejumlah uang oleh oknum BPK melalui Ihsan Ayatullah sehingga bersama para direktur lain menyiapkan dana Rp 200 juta.
Kepada majelis hakim juga, Yukie terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tengah diperiksa BPK sehingga tidak ada temuan.
“Terkait arahan dan usulan dari Ihsan Ayatullah untuk menyiapkan sejumlah uang untuk suap Auditor BPK, langsung disiapkan. Karena yang saya tahu ketika Ihsan menyuruh, sama saja dengan perintah Rachmat Yasin,” sebut Yukie saat menjawab pertanyaan Hakim.
Yukie pun menjabarkan gamblang jika, uang tersebut diberikan dua tahap. Yakni, sebesar Rp100 juta pada tanggal 15 Februari dan kemudian untuk yang Rp100 juta pada 20 Februari 2022. Sehingga totalnya Rp200 juta.
“Uang yang terkumpul dari hasil patungan tiga orang yakni, Dirut RSUD Ciawi sebesar Rp80 juta, Saya Rp60 Juta dan Fitri Winastri Rp60 juta. Ada juga uang simpanan pribadi,” sebutnya.
Dikatakannya, uang yang terkumpul itu diserahkan kepada Ihsan Ayatullah, melalui Irman Gafur selaku Kasubag Kepegawaian RSUD Ciawi.
“Uang tersebut saya berikan kepada Irman Gafur untuk diserahkan kepada Ihsan. Lalu Ihsan memberitahu saya melalui telepon bahwa uang yang saya titipkan sudah diterima Ihsan,” jelas Wakil Direktur RSUD Ciawi.
Tak hanya nama RY, dalam sidang kedelapan ini juga sempat diwarnai dengan sikap hakim yang meradang karena mendengar penjelasan yang plintat-plintut dari salah seorang saksi yang hadir.
Kejadian itu terjadi saat majelis hakim mendengar kesaksian Desirwan Kuslan, Kepala Bidang (Kabid) Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani menilai, Desirwan tidak kooperatif terkait keterangan soal penyerahan uang Rp50 Juta untuk suap BPK.
Dodong pun murka dan menyebut jika seluruh saksi yang hadir dapat dijadikan tersangka jika KPK mau. “Lalu kamu (Desirwan-red) saat memberi uang Rp50 Juta kepada Ihsan Ayatullah untuk suap BPK itu sudah diinformasikan kepada Kadisdik atau tidak,” tanya Dodong.
Desirwan pun menjawab jika untuk pelaporan pemberian uang 50 juta kepada Ihsan itu diberitahukan kepada Kadisdik, Juanda Dimansyah setelah adanya OTT KPK atau Ade Yasin ditangkap KPK.
Mendapatkan jawaban tersebut, Hakim Dodong makin meradang, dan menyebut jika tidak kooperatif dan KPK mau, maka saksi yang hadir bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan turut serta membantu menyuap BPK.
“Jika KPK mau para saksi yang hadir bisa ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat atau turut serta dalam melakukan suap BPK. Bakal habis itu pejabat Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Desirwan dalam sidang itu juga menjelaskan awal mula memberikan uang Rp50 Juta kepada Ihsan Ayatullah itu karena dalam proyek Disdik tahun 2021 terdapat temuan BPK. “Ada objek pemeriksaan BPK proyek fisik. Diminta uang 50 juta dan diserahkan kepada Ihsan dari hasil tabungan sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi lain yakni Mujiyono, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong kepada Majelis Hakim mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum BPK dan diminta uang operasional sebanyak 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 9 Miliar. Namun dalam perjalanannya terjadi tawar menawar sehingga hanya terpenuji Rp 50 juta.
“Akhirnya kami iuran dari lurah lurah, untuk membayarnya,” ungkap Mujiono.
Aksi oknum BPK ini terus merambat ke Dinas Pendidikan dan satuan non kedinasan yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bogor. Hal ini diakui Sekretaris KONI, Rieke Iskandar yang mengaku dirinya ditelepon Ihsan untuk meminta uang operasional Rp 150 juta.
Namun pihaknya sempat menolak karena tidak ada uang, dalam tawar menawar akhirnya pihak KONI hanya menyerahkan Rp 50 juta.
“Kami berlaga lupa saja, kalau tidak minta lagi, ya sudah,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, pada sidang kali ini, dari 11 saksi yang direncanakan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dan 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dengan terdakwa Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat itu, hanya 10 saksi yang dapat hadir. Satu saksi lainnya, yakni Heri Heryana, Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor, tidak hadir dan belum diketahui alasannya absen di persidangan.
Sedangkan saksi yang hadir adalah, Yukie Meistisia Ananda Putri Wakil Direktur RSUD Ciawi.
Irman Gapur Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Yuyuk Sukmawati Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong, Saptoaji Eko Sambodo Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Unu Nuriman Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Kabupaten Bogor dan Desirwan Kuslan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab Bogor serta Iji Hataji Kasubag Keuangan Disdagin. (fuz/*)
Tags: BPK Jabar, Hakim, Jaksa KPK, kpk
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut