Rumpin, HRB
Setelah mendapatkan kritikan dari Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) mengenai kondisi Jembatan Leuwiranji yang mengkhawatirkan dan rawan kecelakaan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, melakukan tindakan antisipasi dengan memasang spanduk peringatan bagi truk bermuatan berat untuk tidak secara bersamaan melintas di atas jembatan tersebut.
Pemasangan spanduk ini setelah muncul beberapa kritik warga soal kerusakan pada beberapa bagian konstruksi Jembatan Leuwiranji yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pengguna kendaraan bermotor yang melintas.
“Tujuan dari pemasangan spanduk ini adalah untuk mengurangi laju kerusakan jembatan. Kendaraan berat yang lewat jembatan tidak boleh lebih dari satu, harus satu – satu (bergantian-red),” ucap Kepala UPT Infrastruktur Jalan Jembatan wilayah Parung, Candra Trikaya.
Candra melanjutkan, kendaraan berat dari satu arah selanjutnya boleh masuk melintasi jembatan jika kendaraan berat di depannya (arah sebaliknya) sudah keluar dari jembatan.
Ditanya terkait soal apakah akan ada perbaikan atau pembangunan jembatan baru pada tahun 2023 ini, Candra Trikaya tidak memberi jawaban secara rinci soal tersebut.
“Tahun 2023 ini sedang dilakukan kegiatan Detailed Engineering Design (DED) untuk pembangunan Jembatan Leuwiranji,” imbuhnya.
Sebelumnya, Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) mendesak Pemkab Bogor serta Dinas Perhubungan dan UPT Jalan Jembatan Dinas PUPR untuk bertanggung jawab.
Junaedi Adi Putra, Ketua AGJT memaparkan, pihak pemerintah telah lalai dalam memberikan regulasi izin kepada truk tambang yang melebihi kapasitas (overload) melewati jembatan Leuwiranji.
“Tutup total jembatan Leuwiranji dari aktivitas dari lalu lalang truk tambang yang melebihi kapasitas muatan (overload) dan segera melakukan perbaikan secara menyeluruh untuk jembatan Leuwiranji,” cetus Junaedi Adi Putra.
Selain itu, sambung Ketua AGJT, Pemkab Bogor harus memberikan jaminan keselamatan jiwa bagi pengguna jalan atas aktivitas truk tambang yang sudah mengganggu aktivitas masyarakat tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat desakan nomor : 026/AGJT/Srt/VII/2023 ke Dishub Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan atas permasalahan tersebut,” ucap Junaedi Adi Putra.
Jun sapaan karibnya menjelaskan, alasan pihaknya melayangkan surat tersebut kepada Pemkab Bogor. Karena memang kondisi jembatan yang rusak parah serta mendapatkan laporan dari warga serta pengendara yang melintasi Jembatan Leuwiranji.
“Berdasarkan laporan dari warga dan assesment kami langsung ke lapangan, kondisi konstruksi dari jembatan yang merupakan akses penting penghubung dua wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor ini, sudah banyak yang rusak,” jelas Jun.
Ia menambahkan, beberapa temuan di lapangan antara lain kerusakan bantalan besi utama yang patah. Besi utama berkarat dan bantalan penyangga yang sudah terlepas.
“Lalu ada plat dan baut penyekat bantalan jembatan hilang. Hal ini juga yang menyebabkan jembatan ketika dilewati truk dan kendaraan roda empat langsung bergoyang dan mengeluarkan suara,” tukasnya. */Axl
Tags: Jembatan Leuwiranji
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut