Hanafi Dewan Minta PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor Ada Disetiap Kecamatan   

Cibinong, HRB

Menyikapi lemahnya Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada disetiap kecamatan, membuat aktivis hingga Anggota DPRD Kabupaten Bogor prihatin. Mereka mendorong agar ditempatkannya PPNS disetiap kecamatan.

“Dalam waktu dekat, kami akan undang Satpol PP untuk rapat membahas hal ini, untuk segera dibenahi,” ucap Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, H.Hanafi, usai menghadiri reses dewan di Kecamatan Klapanunggal, Rabu (6/12/2023)

Pihaknya juga akan mendorong Kasat Pol PP Kqbupaten Bogor, untuk segera melakukan pembimbingan dan pembekalan pada anggotanya. Hal itu  agar bisa mencetak personilnya menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yanh nantinya bisa ditempatkan pada setiap wilayah kecamatan.

“Satpol PP juga kami minta untuk dapat memberikan pelatihan dan bimbingan pada anggotanya agar bisa menjadi PPNS kecamatan,” jelasnya.

Dilain tempat, salahsatu Aktivis Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Bogor raya, Romi Sikumbang, mengatakan bahwa permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, jika hal ini diabaikan akan semakin banyak Pelanggar Perda yang lolos dari hukum, dan ini sudah terjadi di setiap kecamatan, karena tidak bisa ditangani oleh Satpol PP kecamatan akibat terbentur kewenangan.

“Satpol PP harus segera merespon hal ini, karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak oleh Satpol PP kecamatan. Dengan alasan tidak punya kewenangan untuk menindak dengan dalih bukan PPNS,”  tegas Romi.

Baca juga:  DLH dan Satpol PP Segel Lahan Pembakaran Ban Bekas, Terungkap Ternyata Ada Aktivitas Lain ini di Dalamnya

Romi menjelaskan, dengan banyaknya pelanggar yang lolos dari sanksi, sehingga menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.  Meski Hal ini terjadi disetiap kecamatan, dan terkesan Satpol PP kecamatan tidak ada fungsinya, karena selalu mengandalkan Satpol PP Kabupaten.

“Banyak pelanggaran yang tidak ditindak dan lolos dari sanksi yang menyebabkan pajak retribusi kosong alias tidak masuk ke Kas Daerah (Kasda). Karena harus menunggu Satpol PP Kabupaten menindak, sementara Satpol PP kecamatan seolah tak berfungsi,” jelasnya.

Ia memqparkan, bahwa berdasarkan Permendagri nomer 3 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah, PPNS adalah Pegawai Negri smSipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran, atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas Permendagri mengatur hal tersebut. Tapi sampai saat ini, hampir seluruh kecamatan tidak memiliki PPNS yang bisa menindak pelanggaran Perda tanpa harus mengandalkan Satpol PP kabupaten, dan itu hanya baru ada di Kecamatan Jonggol saja,” tukasnya.(Asb)

Tags: , , ,