Cibinong, rakyatbogor.net – Meskipun Bupati Bogor Ade Yasin gencar dalam pelaksanaan program Bogor Cerdas yang menjadi bagian dari program Pancakarsa. Namun pada kenyataannya, Kabupaten Bogor masih kekurangan sekolah inklusif bagi siswa disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK).
Pasalnya, hingga saat ini Kabupaten Bogor sendiri baru memiliki 6 sekolah luar biasa (SLB), yang tentunya masih jauh dari kata layak ramah anak seperti yang digaungkan oleh Pemkab Bogor. Berdasarkan data yang didapatkan Bupati Bogor dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor per tahun 2021, tercatat ada 373 anak disabilitas. Sementara dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 mencapai 1.025 anak berkebutuhan khusus (ABK).
Ade Yasin pun mengharapkan, dengan besaran jumlah anak disabilitas seperti itu, setidaknya dalam satu kecamatan di Kabupaten Bogor harus memiliki 1 (satu) sekolah inklusif.
“Kalau ada 40 Kecamatan mudah-mudahan ada 40 sekolah inklusif yang bisa kita realisasikan. Data terbaru dari Kemendikbud saat ini sudah ada 6 SLB di Kabupaten Bogor, ini sangat terbatas sebetulnya dengan jumlah penduduk yang besar. Saya kira sangat kurang dengan 6 SLB, tapi dalam pelaksanaannya Disdik sudah banyak melakukan pembinaan, sosialisasi hingga pelatihan bagi tenaga pendidik dan kependidikan tentang penerapan program inklusif,” jelas Ade Yasin, Kamis (20/01/2022).
Ade Yasin menerangkan bahwa untuk memberikan pelayanan merata dan berkualitas, Dinas Pendidikan telah menyelenggarakan dan meningkatkan program inklusif di semua jenjang pendidikan. Dimana siswa disabilitas atau anak berkebutuhan khusus diikutsertakan dalam pembelajaran di sekolah-sekolah formal.
“Bahkan sekolah inklusif ini masuk di dalam RPJMD 2018-2023, salah satunya di dalam RPJMD ada Karsa Bogor Cerdas dengan target pembangunan sekolah inklusif di setiap kecamatan,” terangnya.
Ade Yasin pun menyatakan, telah meminta agar Dinas Pendidik (Disdik) lebih gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap tenaga pendidik, agar dalam penerapan pembelajaran tidak membeda-bedakan antara anak normal dengan anak berkebutuhan khusus.
“Guru harus memperlakukan mereka sama halnya dengan anak normal, mungkin untuk kegiatan fisik harus dibedakan, tapi haknya tentang hal yang lain harus kita berikan sama, apa yang diberikan kepada anak normal kita berikan juga kepada anak berkebutuhan khusus, tidak boleh lagi ada perbedaan,” katanya.
Lanjut Ade Yasin mengatakan, upaya peningkatan kualitas pendidikan juga akan dilakukan dengan penambahan PKBM untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah.
“Kita akan bentuk PKBM di setiap wilayah Kabupaten Bogor,” tandasnya. (axl)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor