Hanya Sisa 4 Bulan, Bupati Bogor Definitif Bisa Apa? Kecil Pengaruhnya Terhadap Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Plt Bupati BogorKetua DPRD Kabupaten Bogor dan Plt Bupati Bogor
Cibinong, HRB
DPRD Kabupaten Bogor sudah gerak cepat memproses Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor, Ade Yasin dan penunjukan Iwan Setiawan sebagai Bupati Bogor definitif sisa jabatan tahun 2018-2023. Langkah pertama yang dilakukan lembaga legislatif adalah  menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 21 Agustus 2023.
Semangat Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto untuk memproses pengukuhan secara resmi kolega separtainya di Gerindra, dari pelaksana tugas bupati menjadi bupati definitif,  tak disambut sukacita sepenuhnya oleh semua kalangan.
Bahkan, anggota Fraksi PPP selaku partai koalisi pengusung pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan, kompak tak hadir di Rapat Paripurna DPRD. Selain itu, ada ragam tanggapan sejumlah kalangan terkait penunjukan Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor,  salah satunya disampaikan Pengamat Politik LS Vinus, Yusfitriadi.
Menurut Yusfitriadi, untuk menjadi bupati sebagai pengganti Ade Yasin masih membutuhkan 2 proses lagi, yaitu pengusulan DPRD Kabupaten Bogor dan Persetujuan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Itu secara normatif yang harus ditempuh,” ucapnya kepada Rakyat Bogor, Selasa, 22 Agustus 2023.
Terlepas persoalan mekanisme, lanjut Yusfitriadi, hal yang paling penting adalah sisa waktu  waktu jabatan bupati yang tinggal empat bulan lagi, terhitung dari September hingga Desember 2023. Tenggat waktu tersebut, dinilai teramat singkat untuk melakukan tugas dan kewenangan seorang kepala daerah secara optimal.
“Tapi sah-sah saja Ketua DPRD akan mengusulkan Iwan Setiawan menjadi Bupati Definitif, namun harus juga berfikir efektifitasnya. Apakah dengan jadinya Iwan Setiawan bupati definitif  akan menambah efektifitas tata kelola Pemerintahan Kabupaten Bogor dan pelayanan terhadap masyarakat, atau ini hanya berorientasi politis saja,” kata Kang Yus, panggilan akrabnya.
Ia menyebut, besar kemungkinan orientasi perubahan status pelaksana tugas menjadi definitif  hanya sekedar politis untuk mempersiapkan dua helatan besar, yaitu pemilu dan pilkada 2024.
“Maksudnya saya karena singkatnya waktu menjadi bupati definitif, dan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan, sudah saja dihabiskan jabatan Plt. Iwan setiawan sampai adanya Pejabat Bupati,” ungkap Kang Yus.
Dalam penilaian Kang Yus, saat ini masyarakat Kabupaten Bogor juga sudah cukup terbiasa Bogor tidak mempunyai bupati definitif dan terlihat biasa-biasa saja. Namun demikian, lanjut dia, tentu secara politik baik kelembagaan legislatif maupun  Pemkab Bogor mempunyai orientasi lain.
“Bagi saya yang penting ketika Plt. Bupati yang ada saat ini perannya optimal jabatan Bupati definitif yang hanya beberapa bulan saja menjadi tidak terlalu penting. Apalagi tidak ada perubahan apapun ketika jabatan bupati didefinitifkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kemendagri telah menerbitkan surat keputusan Nomor 100.2.1.3-3178 tentang Pemberhentian Bupati Bogor dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat. Ade Yasin diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Bupati Bogor.
Dalam Surat Keputusan disebutkan, Ade Yasin diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Bogor karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Maret 2023.
Surat Keputusan tersebut juga sekaligus menunjuk Iwan Setiawan, Wakil Bupati Bogor masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bogor sampai dilantik menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan 2018-2023.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, DPRD menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti surat dari Kemendagri. “Mengesahkan pemberhentian Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023,” ucapnya.
.
Rudy menambahkan, DPRD Kabupaten Bogor mengusulkan Iwan Setiawan agar diangkat dan disahkan menjadi Bupati Bogor. “DPRD mengusulkan H Iwan Setiawan diangkat menjadi Bupati Bogor,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri 45 dari 55 orang anggota DPRD Kabupaten Bogot (quorum). Dari semua fraksi, hanya fraksi PPP yang mengusung Ade Yasin tidak hadir. (Ari)
Baca juga:  Plt Bupati Bogor Diharapkan Mampu Merajut Harmonisasi di Pemkab Terkait Mutasi ASN

Tags: