Rancabungur, rakyatbogor.net – Sejumlah ibu rumah tangga mengeluhkan sulitnya mendapatkan harga minyak goreng murah, baik di warung kelontongan maupun di pasar tradisional.
Bahkan, di minimarket sendiri sudah beberapa hari ini tidak menjual minyak goreng kemasan karena sudah tidak mendapatkan pasokan lagi.
Dewi Puspitasari (34) pedagang warung nasi di Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, mengaku kesulitan mendapatkan komoditi minyak goreng.
“Di Minimarket rak tempat penyimpanan minyak goreng terlihat kosong, dan kata kasir belum ada lagi,” ujar Dewi kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Selain itu, di pasar tradisional para pedagang masih menjual dengan harga tinggi sekitar Rp20 ribu per liter untuk minyak goreng merek Sofia, Jujur dan Fortune.
Sementara, minyak goreng dengan merek ternama seperti Filma, Tropikana, Bimoli dan Sania masih dijual dengan harga diatas Rp 20 ribu per liter.
Masih mahalnya harga minyak goreng di pasar tradisional dikarenakan tidak semua pedagang mendapatkan subsidi selisih harga dari pemerintah. “Kebanyakan pedagang di pasar tradisional masih menjual harga tinggi,” paparnya.
Terpisah, salah satu pedagang di Pasar Ciampea, Markus mengaku tidak semua pedagang mendapatkan subsidi minyak goreng.
“Ada yang sudah mendapatkan subsidi tapi masih sedikit dan itu juga barangnya terbatas dan dibatasi,” jelasnya.
Kebanyakan, lanjut dia, pedagang belum mendapatkan subsidi sehingga mereka masih menjual dengan harga tinggi.
Sementara, Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor, Muhamad Iban belum memberikan tanggapan terkait ini.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan RI merilis pada 1 Februari 2022 akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.
Untuk minyak goreng curah ditetapkan HET-nya adalah Rp11.500.
Sebelumnya pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 dengan memberikan subsidi untuk selisih harga. Yon
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor