Cibinong, HRB – Rabu, 13 Juli 2022, hari ini, Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin akan menghadapi sidang kasus suap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan BPK RI. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut kemungkinan besar akan digelar secara online.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, Yuniar membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sidang akan digelar secara online. Sehingga, Ade Yasin tak akan datang ke ruang persidangan. “Kemungkinan sidangnya online,” kata Yuniar, Selasa (12/7/2022).
Adapun nomor perkara terhadap Ade Yasin bernomor 71.Pid.Sus-TPK/2022/PN/Bdg. Dalam sidang perdana ini, Ade Yasin akan mendengarkan dakwaan dari JPU KPK. Sidang sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Menyikapi hal ini, pengamat kebijakan publik dan politik Yusfitriadi menilai, sidang ini akan menyedot perhatian warga Kabupaten Bogor. Meski diakuinya, sudah banyak yang mengetahui, namun tak sedikit yang penasaran dengan jalannya persidangan.
“Tentunya, jalannya persidangan akan menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Bogor. Karena bagaimana pun ada banyak elemen, dalam tanda kutip ya, yang menyertai kasus Ade Yasin ini,” papar Yus, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi.
Elemen yang dimaksud Yus, salah satunya tak lain adalah soal politisasi dimana saat ini Kabupaten Bogor sendiri akan masuk dalam tahun politik jelang 2024 mendatang.
“Kalau bicara ke arah sana, ya sudah pasti ada. Tapi yang pasti, dengan rentetan kasus dan proses banyaknya pihak yang dipanggil membuat warga penasaran dan ingin tahu hukuman apa yang akan dijatuhkan nantinya,” beber Yus, sapaan akrabnya.
Sekedar diketahui, Sidang terkait Ade Yasin sendiri sebelumnya sudah dikabarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Melalui siaran persnya, Ali mengatakan berkas perkara tersangka mantan Bupati Bogor itu sudah diserahkan Jaksa KPK pada Rabu (6/7/2022).
“Rabu, 13 Juli 2022 diagendakan sidang perdana dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa KPK,” kata Ali dalam keteranganya yang diterima Rakyat Bogor, Selasa (12/7/2022).
Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK bersama dengan 11 orang lainnya. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka di kasus suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Para tersangka yaitu Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin, sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, serta PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Mereka tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap yaitu Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor hingga Rp 1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. (fuz)
Tags: ade yasin, BPK RI, Pengadilan Tipikor Bandung, WTP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut