Harta Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Mengejutkan Jaksa

Harta Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Mengejutkan JaksaHarta Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Mengejutkan Jaksa.

Cibinong, HRB – Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor ternyata memiliki harta yang cukup berlimpah. Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penyitaan aset properti milik tersangka kasus penyelewengan dana BTT korban bencana alam tahun 2017 itu.

Penyitaan ini dilakukan Jaksa lantaran tak adanya sikap kooperatif dari mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD itu, bahkan sejak awal September 2022 lalu Sumardi telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Adapun aset-aset yang disita ialah kendaraan bermotor, beberapa sertifikat atau akte jual beli (AJB) tanah, rumah dan uang sebesar Rp 129 juta. “Rumahnya di Cibinong aja ada enam, tanah kavling milik tersangka selain di Kabupaten Bogor, juga ada di Cikarang, Kabupaten Bekasi,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja, Kamis (6/10/2022).

Ia menjelaskan, penyitaan aset tersebut lakukan karena adanya indikasi untuk disembunyikan oleh tersangka yang saat ini masih terus diburu tim khusus Kejaksaan. Besarnya harta milik Sumardi ini juga cukup mengejutkan Jaksa dan kalangan ASN di Pemkab Bogor.

“Kami melakukan penyitaan karena sudah mulai ada upaya untuk menyembunyikan, dimana enam sertifikat rumah sudah dibawa oleh tersangka Sumardi,” ungkapnya seraya meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Sumardi agar segera melaporkan ke Kejari Kabupaten Bogor atau pihak kepolisian.

Baca juga:  Laga Derby Kota Hujan, PSB Tundukkan Mutiara FC

Diberitakan sebelumnya, kala itu Sumardi menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Sumardi terbukti melakukan penyelewengan dana BTT untuk korban bencana di wilayah Kecamatan Cisarua, Jasinga, dan Tenjolaya sebesar Rp 1,7 miliar.

Selain menyita aset Sumardi, Kejari Kabupaten Bogor juga menangkap seorang ASN Kota Tebing Tinggi-Sumatera Utara berinisial DAP atas dugaan membantu pelarian Sumardi, tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan.

“DAP akan kami kenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Dodi.

Dodi menjelaskan, penangkapan DAP dilakukan ketika aparat melakukan penggeledahan kediaman Sumardi di Kecamatan Cibinong. Kejari menganggap DAP melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama tujuh tahun. (PAR)

Tags: