JONGGOL, HRB
Pihak Kecamatan Jonggol melalui Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dadang Yazid Butomi, menyatakan bahwa hasil pengumuman Inspeksi Mendadak (Sidak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor ke PT.Belfoods Indonesia beberapa waktu lalu, berahir dengan pemberian sanksi administrasi.
“Dari hasil pengumuan yang dilaksanakan di Kecamatan Jonggol, bahwa PT.Belfoods dikenakan sanksi administrasi oleh pihak DLH Kabupaten Bogor,” ucap Dadang, usai menghadiri rapat pembahasan hasil analisa pengambilan contoh laboratorium Kali Cibodas, yang dihadiri DLH Kabupaten Bogor, Pihak Kecamatan Jonggol, PT.Belfoods dan 2 pengusaha lainnya yang ada di Desa Sukamaju, dihubungi melalui selularnya, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Dua jenis usaha lainnya yakni peaku usaha tahu tempe yang sebelumnya diundang, juga dikenakan sanksi serupa. Pihaknya mengaku, bahwa hasil tersebut memang adanya indikasi pencemaran di Sungai Cibodas Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol. Namun indikasi pencemarannya, sudah terjadi dari hulu sungai tersebut.
“Indikasi pencemarannya sudah terjadi di hulu sungainya, yang kemungkinan dari limbah rumah tangga, dan jenis usaha lainnya. Jadi sungai Cibodas ini tidak hanya tercemar dari PT.Belfoods, akan tetap juga dari pelaku usaha lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengaduan DLH kabupaten Bogor, Riri Lubis yang dikonfirmasi kaitan berita acara pengumuman hasil Sidak PT.Belfoods Indonesia ini, belum bisa memberikan keterangannya.
Menyikapi ini, Aktivis Pemantau Kinerja Aparat Negara (Penjara) Bogor Raya, Romi Sikumbang mendesak agar pihak DLH, Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan penegak hukum intansi terkait lainnya, harus bisa tegak lurus terhadap para pelaku pencemaran lingkungan hidup tersebut.
“Hal ini dimaksud agar wilayah Kabupaten Bogor, dapat melihat bahwa ada contoh penegakan hukum terhadap para pelaku, dan perusahaan yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan,” tegasnya, Minggu, 8 Oktober.
Ia mengingatkan bahwa di Kabupaten Bogor banyak terjadi pencemaran lingkungan, dan harus ada punnish dan reward terhadap para pelaku usaha tersebut, agar perbaikan kedepan bisa lebih maksimal. Romi juga meminta kepada satgas DLH yang ada di kecamatan, agar aktif bekerja serius dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kan faktanya di Kecamatan Jonggol Satgas DLH nya tidak aktif. Oleh karenanya, kejadian PT. belfoods adalah bukti dari buruknya pengawasannya. Ini harus menjadi koreksi bersama terhadap pemerintah dan masyarakat, agar benar-benar tertib dalam pengelolaan limbah. Mari kita selamatkan negeri ini dari pencemaran lingkungan,” tutupnya.
Sementara itu, pihak PT.Belfoods Indonesia yang dikonfirmasi perihal ini belum dapat memberikan keterangannya. Upaya komunikasi melalui selular yang sebelumnya tersambung, kini mendadak tidak aktif lagi.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT.Belfoods Indonesia terkait dugaan pencemaran limbah di aliran Sungai Cibodas Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol, beberapa waktu lalu. Bahkan, kondisi sungai Cigugur di Desa Sukamaju – Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga tercemar limbah yang berasal dari salah satu pabrik pengolahan minuman dan makanan. Selain berwarna hitam pekat, air sungai tersebut juga menimbulkan bau menyengat. Asb
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut