Hasil Temuan BPK Dana Hibah di Badan Kesbangpol, Rp550 Juta Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Cibinong, rakyatbogor.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dalam periksaannya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)  Pemrintah kabupaten Bogor TA 2020, menemukan terdapat dana hibah total sebesar Rp550 juta tak dapat dipertanggungjawabkan, disebabkan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Adalah Ketua Tim Penanggungjawab Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat, Nyra Yuliantina yang mengungkapkan hal tersebut melalui laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2020.

Menurutya pemeriksaan atas realisasi anggaran  TA 2020 dilakukan dengan dua cara, pertama pemeriksaan secara intern dan kedua secara rinci mulai bulan Februari hingga April 2021.

“Adanya dana hibah total sebesar Rp550 juta  bersumber dana APBD Pemerintah Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran (TA) 2020 tersebut yang hingga kini belum juga dipertanggungjawabkan oleh sejumlah lembaga penerima dana hibah.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan atas realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2020,” ujar Nyra dalam LHP Nomor 23A/LHP/VII.BDG/05/21, yang diterima HRB di Bogor, beberapa waktu lalu.

Padahal, kata Nyra, untuk merealisasikan belanja hibah tersebut, Perintah Kabupaten Bogor memiliki verifikator pada Satuan Perangkat Daerah (SKPD). SKPD bertanggungjawab untuk memverifikasi usulan, kelengkapan persyaratan administrasi permohoan bantuan, penetapan penerima, pemrosesan naskah perjanjian atas program kegiatan dan pertanggungjawabannya.

“Masalah tersebut disebabkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Bakesbangpol selaku verifikator tidak optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap penyampaian laporan petanggunawaan penggunaan dana hibah oleh penerima hibah.

Kepala Bidang Perbendaharaan tidak optimal dalam pelaksanaan tugas monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah,” tandasnya sebagaimana tertulis dlam LHP tersebut.

Menurut Nyra, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanan Daerah pasal 133 ayat (2) dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Peleporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Baca juga:  Salah Prediksi Silpa, Pemkab Bogor Cari Strategi Atasi Defisit Anggaran

Atas adanya temuan BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik Bambang Widodo Tawekal yang hendak dikonfirmasi Kamis (16/12/2021) tidak berhasil ditemui, demikian juga dengan Sekretaris Bakesbangpol, Menurut salah satu staf yang menerima Pelita Baru mengatakan Kepala dan Sekretaris  tidak berada di tempat, karena sedang keluar.

Sementara itu, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagaimana tertulis dalam  LHP tersebut, menyatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor sependapat bahwa masih ada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Dan akan intens meminta laporan penggunaan kepada penerima hibah tersebut.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, menemukan dana hibah sebesar Rp23 Miliar bersumber dana APBD Pemerintah Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran (TA) 2020 tak dapat dipertanggungjawabkan oleh sejumlah lembaga penerima dana hibah. Diduga hal itu disebabkan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dijelaskan Nyra, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA2020 menyajikan Belanja Hibah sebesar Rp257,143 miliar atau 85,22% dari anggaran sebesar Rp 301,854 miliar. Belanja hibah tersebut direalisasikan untuk diberikan kepada instansi vertikal (pemerintah pusat), badan, lembaga, organisasi dan masyarakat/swasta.

“Hasil pemeriksaan BPK, pada LRA TA 2020 diketahui terdapat penerima hibah sebesar Rp4,369 miliar belum menyampaikan pertanggungjawaban dan sebesar Rp19,151 miliar.

Untuk dana hibah sebesar Rp4,369 miliar, diantaranya sebesar Rp550 juta tidak dapat diyakini sesuai dengan NPHD, sedang untuk dana hibah sebesar Rp19,151 miliar juga tidak dapat diyakini sesuai dengan NPHD,” ucap Nyra sebagaimana dalam LHP. ahp

Tags: ,