Cibinong – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mendengar informasi berdiri ratusan bangun BTS (Base Transceiver Station) atau Tower Telekomunikasi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias ‘Bodong’ langsung keluarkan perintah tegas, robohkan,,!
Menurut Iwan, berdirinya tower-tower yang izinnya tidak diurus oleh pemiliknya itu harus segera dibongkar. Karena hal itu dianggap dapat membahayakan warga sekitar bangunan tower telekomunikasi itu.
“Kami akan tindak lanjuti terkait pembangunan ilegal salah satunya tower-tower yang tidak ada izinnya. Pemerintah juga akan mencari solusinya, apakah dengan mengurus IMB-nya atau kita bongkar kalau memang itu berbahaya,” tegas Iwan, Minggu (21/11/2021).
Dikatakan Iwan, Pemkab Bogor tidak mentolerir dan tidak akan tinggal diam saja berkaitan marakanya bangunan menara komunikasi yang tidak mengantongi IMB tersebut.
Karena, dengan tidak memiliki IMB, kanjut Iwan, pemerintah Kabupaten Bogor telah dirugikan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), berupa retribusi izin mendirikan bangunan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Disini saya sebagai Wakil Bupati Bogor akan memimpin langsung untuk mengundang para pengusaha provider,” tegas Iwan lagi.
Hal itu, katanya, untuk memastikan siapa saja pemilik bangunan tower telekomunikas atau jaringan provider yang tak berizin. “Karena lucu saja, kalau kabel jaringannya punya izin, tapi bangunannya malah ‘bodong’. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), agar pihak terkait harus diundang,” ujar Iwan tandas.
Menurut Iwan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kadiskominfo, sejumlah pengusaha pemilik tower telekomunikasi itu sudah pernah diundang, tetapi tidak ada yang datang. Adanya pemanggilan pemilik tower komunikasi Pemkab Bogor itu juga dibenarkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan, Reza,
“Kami sudah memberikan teguran secara tertulis kepada pemilik atau pengguna menara telekomunikasi, yang telah berdiri bahkan telah beroperasi tersebut namun, tidak digubris oleh pihak pengusaha,” ungkap Reza.
Sementara itu, keberadaan menara BTS (Base Transceiver Station) di Kampung Cukanggaleuh RT 03/04, Desa Jambu Luwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dikeluhkan Mulyana kepala desa (kades) setempat. Hal itu berdasarkan adanya keluhan warga terdekat yang mengaku keberatan dengan adanya tower tersebut di lingkungan mereka.
Bahkan, Mulyana mengaku sempat mendatangi pihak provider karena berita miring yang menyebutkan jika dirinya telah menerima uang koordinasi dari pihak tower. “Selain tidak ada koordinasi dengan kami, saya pun ingin mengklarifikasi kabar yang menyudutkan saya, katanya saya sudah menerima uang dari pihak provider. Dan saya tegaskan itu bohong. Makanya saya datangi mereka,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ia pun menyampaikan keluhan warga yang keberatan dengan keberadaan menara tersebut. Menurut dia, warga keberatan karena khawatir keberadaan tower tersebut menimbulkan radiasi dan sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan mereka.”Ya soal keberatan warga yang menolak dengan alasan apapun, selama masuk akal harus kita akomodir dong. Apalagi memang pihak provider tidak ada koordinasi apapun dengan kami,” tandasnya.
Pihaknya pun mengaku telah meminta kepada pihak provider agar melakukan mediasi dengan warga setempat, terutama warga terdekat yang berada tepat di bawah tower tersebut. “Ya saya sudah meminta mereka untuk melalukan mediasi terkait keluhan warga. Harus diagendakan dan segera diselesaikan. Karena bagaimanapun, warga terdekat wajar jika merasa khawatir,” pungkasnya. (wan/asz)
Tags: IMB, Iwan Setiawan, Wakil Bupati Bogor
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79