Bogor Utara, HRB
KEPALA Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebut sebanyak 8.230 calon siswa yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2023-2023. Dari jumlah tersebut, 3.251 orang dinyatakan lulus atau diterima di SMPN Negeri di Kota Bogor.
“Sedangkan sebanyak 4.979 calon peserta didik dinyatakan gugur dalam proses PPDB jalur zonasi tersebut,” ucap Sujatmiko kepada wartawan, Ahad, 16 Juli 2023.
Ia mengatakan bagi siswa-siswi yang dinyatakan lolos itu nantinya akan masuk tahap selanjutnya, yakni pendaftaran ulang yang sudah berlangsung beberapa hari lalu ditutup hari ini.
Adapun sebanyak 208 pendaftar lainnya, didiskualifikasi berdasarkan verifikasi faktual dan penyesuaian sistem yang ditemukan masalah data kependudukan atau diduga memanipulasi alamat domisili.
“Kartu Keluarga (KK) pemohon atau pedaftar kurang dari satu tahun dan KK tidak sesuai aslinya. Otomatis langsung gugur, kita berpedoman pada aturan saja,” jelasnya.
Sujatmiko menekankan, proses verifikasi masih berlanjut pada saat calon peserta didik SMP negeri melakukan proses daftar ulang.
pihaknya memastikan, jika ditemukan kembali dugaan manipulasi data, siswa akan didiskualifikasi sebagai calon siswa dari SMP negeri yang dipilih.
“Ketika ditemukan lagi pasti kan nanti akan digugurkan. Pasti (digugurkan), makanya ada daftar ulang,” ujarnya.
Pihaknya pun menyadari waktu pendaftaran hingga verifikasi PPDB online yang terbilang singkat berdampak terhadap pelayanan.
“Sehingga, dalam proses PPDB tesebut bisa terjadi kesalahan atau human error, ditambah sekolah yang menjadi perhatian ada puluhan,” ujar dia.
Kadisdik mengaku, sejauh ini pihaknya masih menerima banyak keluhan dan komplain dari orang tua murid yang tidak terima dengan hasil pengumuman PPDB tingkat SMP.
Rata-rata, lanjut Sujatmiko para orang tua tersebut kecewa karena putra dan putrinya tidak lolos PPDB, namun dikalahkan oleh orang yang jarak zonasinya lebih jauh.
“Kuota zona ini kan berbeda, mereka salah membaca (persyaratan) dan akhirnya kami jelaskan karena ada passing grade, ada 7 zona. Ada yang di dalam ada yang di luar, tapi yang di luar jarang dimanfaatkan,” pungkasnya. (Ozi)
Tags: ppdb
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut