Hati-hati, Pinjol Tidak Terdaftar OJK!

Foto: Hutang bertambah banyak karena PINJOL.(Net/HRB)

Bogor.HRB-Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap beberapa ciri pinjaman online ilegal yang saat ini menjadi perhatian publik dan banyak digunakan oleh masyarakat. Jasa pinjam online menjadi alternatif penutup kebutuhan ekonomi oleh sebagian masyarakat juga kerap kali menimbulkan sejumlah persoalan dan kejahatan. Baik kejahatan sosial maupun kejahatan digital.

Ketua Satgas waspada Investasi (SWi) mengatakan, masyarakat harus lebih waspada di tengah maraknya jebakan pinjol ilegal dan harus dikenali ciri cirinya.

Pertama, pinjol tidak terdaftar di OJK. 

“Ciri pinjol ilegal yang pertama kali kita lihat cirinya tidak terdaftar di OJK. Kemudian mudah meminjam hanya modal KTP dan foto diri. Makanya sering kami katakan juga kalau punya KTP bisa pinjam di pinjol ilegal karena hanya KTP yang dilihat,” ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (21/6).

Ketua Satgas SWI pun mengungkap pinjol ini meminta peminjam uang untuk mengizinkan akses semua data dan kontak di HP.

“Ini malapetaka, jadi selalu kekuatan pinjol ilegal adalah data kontak di HP. Kekuatannya di situ. Oleh karena itu masyarakat kita selalu ditawarkan untuk mengizinkan ini (akses data dan kontak),” jelasnya.

Tongam memaparkan kebiasaan gali lubang tutup lubang jadi salah satu penyebab masyarakat terjebak pinjol ilegal. Bahkan, ungkap Tongam, terdapat kasus di mana satu orang memiliki utang di 141 pinjol sekaligus karena kebiasaan tersebut.

Baca juga:  Sekelompok Pemuda yang Menyerang Warung Kelontong di BTM Diciduk Polisi

“Masyarakat kita itu mau pinjam untuk menutup pinjaman lama, sehingga tidak jarang seperti guru honorer yang di Semarang itu, 114 pinjaman online. Harusnya pinjaman ke-3 dia stop loh. Ini sampai 100-an (pinjol) dan ada masyarakat yang sampai 141,” jelasnya.

Padahal, kata Tongam, apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal sangat tidak manusiawi. 

“Fee-nya sangat tinggi. Pinjam Rp1 juta yang ditransfer hanya Rp 600 ribu. Bunganya dijanjikan contohnya 0,5 persen per hari menjadi 2 persen per hari,” jelasnya.

Tak hanya itu, jangka waktu atau tenggat pelunasan juga kerap kali berubah, seperti dari 90 hari menjadi 7 hari. Kemudian jika peminjam terlambat membayar, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika dengan teror, intimidasi hingga pelecehan.

Karena itu, ia meminta, masyarakat lebih berhati-hati terhadap jasa pinjaman uang melalui fintech ‘abal-abal’. Caranya dengan melihat terlebih dahulu daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.(red)

Tags: , , ,