Sukamakmur – Heri, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Sukamakmur ditunjuk mengisi posisi Kepala Desa Pabuaran untuk sementara itu. Penunjukan tersebut dilakukan secara formal dengan dihadiri sejumlah unsur Muspika setempat, Kamis (2/12/2021).
Camat Sukamakmur, Agus Manjar mengatakan pergantian posisi ini dilakukan karena Kepala Desa Pabuaran sebelumnya meninggal dunia. “Dan tepat pada 30 November kemarin, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan kepala desa maka hari ini kami gelar pelantikan penjabat Kades, yang diisi Kasi Ekbang Kecamatan,” katanya, kepada Rakyat Bogor usai acara.
Dalam kesempatan ini, Camat menghimbau agar penjabat sementara Kades Pabuaran dapat menjalankan roda pemerintahan desa sesuai tugas pokok dan fungsi-nya. Tentunya, bertanggungjawaban dan juga bisa membawa visi dan misi kecamatan.
“Penjabat yang ditunjuk dari kecamatan, artinya dua fungsi tersebut juga harus tetap dijalankan baik sebagai penjabat kades maupun Kasi Ekbang kecamatan,” tukasnya.
Terkait Pemilihan Antar Waktu (PAW), Camat mengaku hal tersebut akan dilaksanakan pada Januari 2022 mendatang yang dimulai dengan tahapan pemrosesan hingga tahapan dengan maksimal 6 bulan.
“Dan jadwal tersebut nantinya menunggu rapat musyawarah bersama panitia, sesuai perhitungan tahapan waktu kalender. Jadi, tahapan PAW tunggu musyawarah bersama pihak panitia pilkades,” tutupnya.
Sementara itu, Pjs Kepala Desa Pabuaran, Heri mengaku akan menjalankan tugas dengan maksimal. Menurutnya, menjalankan roda pemerintahan tidak bisa sendiri. Perlu ada kebersamaan dan bersinergi dengan perangkat lainnya.
“Mudah-mudahan dalam menjalankan tugas, dari saat ini hingga selesai Pilkades selalu diberi kelancaran dan kemudahan dengan sukses tanpa ekses,” ucapnya. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut