Ciawi, HRB
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi momok menakutkan bagi Pemerintahan Kabupaten Bogor selama lebih dari satu dasawarsa. Betapa tidak, kedatangan KPK acap kali berujung sebuah operasi tangkap tangan. Tercatat, sudah tiga kali terjadi penangkapan pejabat daerah di bumi Tegar Beriman.
Namun persepsi “menyeramkan” yang selama ini melekat di lembaga antirasuah itu seolah sirna. KPK mendadak “baik” kepada Pemkab Bogor. Lazimnya pemerintah daerah yang memberi hibah kepada instansi atau lembaga. Kini, pertama kalinya dalam catatan, justru KPK yang menghibahkan sejumlah aset senilai Rp 6,05 miliar kepada Pemkab Bogor.
Hibah tersebut berupa tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dan dua unit mobil. Hibah berasal dari barang rampasan negara dari KPK. Tanah yang diberikan seluas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp 5,2 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nilai aset Rp 363 juta, dan satu unit mobil Hyindai dengan nilai Rp 416 juta.
Hibah tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Bupati Bogor Iwan Setiawan di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa, 12 September 2023. “Hibah ini tentu bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor,” ucap Bupati Iwan kepada wartawan usai acara serah terima.
Iwan mengatakan,rencananya aset berupa tanah ini akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang kurang representatif untuk melayani masyarakat, merelokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor, serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas.
“Adapun untuk kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan,” ucapnya.
Bupati Bogor menceritakan, wilayah Kabupaten Bogor yang luas, terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk tahun 2022 mencapai 5,57 juta jiwa, menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
“Kami sangat menyambut baik bilamana ada aset-aset sitaan KPK baik tanah, bangunan, dan lainnya yang dapat dihibahkan ke Kabupaten Bogor. Insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” kata dia.
Adapun Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan kegiatan ini adalah salah satu wujud dari pelaksanaan tugas pokok KPK untuk kepentingan umum, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, kemudian Kementerian Keuangan, dan LPSK.
“KPK juga bekerja secara akuntabel dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan. Begitu banyak penyitaan yang kita lakukan yang berstatus barang sitaan maupun rampasan, sehingga kita ingin mempertanggungjawabkannya kepada rakyat dan melaksanakan amanah aturan terkait pengelolaan barang bukti, barang sitaan dan rampasan,” jelasnya.
Firli menuturkan, KPK mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang berkenan menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.
“Upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK sendirian, harus ada dukungan dan sinergi dari seluruh anak bangsa,“ pungkas Firli. (Ari)
Tags: kpk
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut