Kota Bogor, rakyatbogor.net – Belum lama beroperasi, Holywings Cafe Bogor yang peresmiannya dihadiri Wali Kota Bogor, Bima Arya justru sudah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hingga didatangi oleh Satgas Covid-19 Gakkumdu Kota Bogor, dengan menjatuhi sanksi denda kepada kafe yang brand ambassadornya adalah Hotman Paris Hutapea itu.
Mengetahui hal tersebut Bima Arya mengancam bakal menutup Holywings dan juga Adamar Cafe, jika kedua kafe yang selalu beroperasi petang hingga dini hari tersebut melakukan pelanggaran PPKM Level 3 kembali.
“Kalau ada pelanggaran sekali lagi, kita tindak tegas dengan denda bahkan bisa kita tutup,” kata Bima Arya, belum lama ini.
Menurutnya, berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri, aturan di PPKM level 3 jika tempat usaha beroperasi sebelum pukul 18:00 WIB, mereka wajib tutup pada pukul 21:00 WIB. Sementara, bagi tempat usaha yang baru beroperasi mulai pukul 18:00 WIB, mereka diperbolehkan operasi hingga pukul 00:00 WIB.
Apabila, ada tempat usaha yang melanggar jam operasional tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk menerapkan sanksi.
“Kalau ada pelanggaran pasti kita tindak tegas, siapapun itu kita tindak tegas dan peringatkan dan sangat mungkin kita tutup sementara,” tandasnya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Gakkumdu Kota Bogor menjatuhi sanksi denda kepada Holywings Cafe Bogor dan Adamar pada Jumat (11/2) malam.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, pengecekan terhadap Holywings Cafe Bogor karena melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.
“Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Saat kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” ungkap Agus Sabtu (12/2/2022) lalu.
Dijelaskan Agus, untuk sanksi denda tersebut, diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor. Sedangkan, terkait jam operasional pihaknya menyebutkan bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
“Ini baru opening, kita juga belum melakukan upaya melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga,” papar Agus.
Kedepan, masih kata Agus, jika kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegelan.
“Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel tentu kita segel,” tandasnya. (axl).
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut