BALAIKOTA, HRB – Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Bima Arya Sugiarto, mengingatkan larangan mempekerjakan tenaga honorer bagi instansi pemerintah (khususnya di daerah) mulai 2023 nanti, dipastikan bakal berdampak serius bagi pemerintah daerah.
Untuk itu, para wali kota se-tanah air melalui APEKSI memberikan poin-poin masukan kepada pemerintah pusat agar penghapusan tenaga honorer ini dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa.
“Kami sangat memberikan atensi terhadap isu ini. Jangan sampai pelayanan publik lumpuh. Jangan sampai ada pengangguran massal di kota-kota seluruh Indonesia,” kata Bima dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (11/6/2022).
Selama ini, kata Bima Arya yang juga menjabat Wali Kota Bogor dua periode ini, ada banyak persoalan terkait dengan rekrutmen pegawai. Seperti kebutuhan daerah yang tidak sinkron dengan pola rekrutmen dari pusat.
“Penganggaran juga masih belum terkoordinasi dengan baik. Karena itu, menurut hemat kami tidak bisa dipaksakan. Apabila ditargetkan oleh pemerintah pusat di 2023 ini semua sudah tidak ada lagi honorer, tidak bisa,” kata dia.
APEKSI, lanjut Bima yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional ini, memberikan masukan untuk dilakukan pemetaan secara menyeluruh terkait dengan analisis jabatan dan kebutuhan di semua daerah.
“Sehingga bisa diketahui kebutuhan setiap daerah seperti apa. Penganggarannya bagaimana. Dari situ bisa terlihat bagaimana tahapannya. Dan sepertinya kemungkinan besar tidak mungkin di 2023 selesai semua,” jelasnya.
Bima menambahkan, beberapa regulasi yang ada harus dikaji kembali, khususnya terkait dengan posisi strategis seperti petugas Dinas Perhubungan, Pol PP, Pemadam Kebakaran dan lain sebagainya.
Jadi outsourcing itu bukan terbatas pada petugas kebersihan, cleaning service, dan sebagainya, tetapi juga pada posisi lain. “Ini yg dimaksud regulasi yang barangkali bisa dikaji untuk bisa mengatasi persoalan yang ada,” katanya.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022. (Cky/**)
Tags: Apeksi, Bima Arya Sugiarto
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut