Sukamakmur, rakyatbogor.net – Warga diDesa Cibadak Kecamatan Sukamakmur, menyambut kehadiran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan gembira. Pihak Pemerintahan Desapun, bersemangat menunggu perintah untuk pelaksanaan tahapan pendataan dan proses pengukuran tanah.
Keterangan Warga RW 01/02 Desa Cibadak, Burdah (32) mengaku merasa senang dengan hadirnya program PTSL di desanya. Ia meminta dalam pelaksanaannya nanti, dapat memprioritaskan warga kecil di wilayah perkampungannya.
“Sudah lama warga disini ingin punya sertifikat rumah dan tanah. Tapi, karena terbentur biaya jadi belum kesampaian. Alhamdulillah sekarang akan ada bantuan dari program PTSL dari pemerintah, semoga warga kecil yang diprioritaskan,” ujar Burdah kepada Rakyat Bogor, Kamis (4/2/2022).
Hal senada diucapkan Ketua RW 03 Desa Cibadak, Dedi membenarkan program PTSL memprioritaskan lahan permukiman dan warga kurang mampu. Hal itu agar dapat terbantu mendapatkan hak kepemilikan tanah, berupa sertifikat resmi dan terdaftar di ATR/BPN.
“Saya sudah tahu akan ada pendataan lahan warga untuk program PTSL, dan sudah berkordinasi dengan para pengurus RT untuk mempersiapkan surat segel pernyataan kepemilikan tanah warganya yang kurang mampu,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Dedi, warga yang akan didaftar harus melengkapi pemberkasan. Maka dari itu, para RT saat ini sudah menyampaikan ke warganya, khususnya yang kurang mampu. “Kami minta warga, untuk menyiapkan surat segel ditandatangani para tetangga yang bersebelahan dengan tanahnya dan RT RW, juga SPPT PBB dan berkas lainnya sesuai persyaratan,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Pemerintahan Desa Cibadak, Jalaludin menjelaskan jika pihaknha sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perintah terkait pendataan yang akan dilaksanakan ATR/BPN Kabupaten Bogor di Desa Cibadak.
“Kita belum ada perintah tapi kita sedang bersiap-siap untuk melaksanakan tahapan-tahapan maupun proses pendaftaran tanah yang akan dilakukan secara serentak. “Sementara ini yang saya ketahui proses pendataan tanah itu nantinya meliputi semua objek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah desa, tapi secara teknisnya belum kita laksanakan sebab masih menunggu perintah atasan,” terangnya.
Sementara, Kepala Desa Cibadak, Suri Suryana, berharap program PTSL yang akan dilaksanakan akan membawa manfaat bagi warganya, terutama manfaat hak kepemilikan lahan warga yang resmi diakui oleh negara.
“Saya berharap dengan adanya rencana program PTSL di Desa Cibadak, dapat terlaksana dengan lancar tidak ada halangan gangguan apapun sebagaimana tujuan dari program PTSL, untuk kepentingan masyarakat desa Cibadak,” pintanya.
Program PTSL ini, kata Suri Suryana, akan dilaksanakan sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah desa.
“Jadi, ATR/BPN dalam berkoordinasi dengan seluruh camat, karena melibatkan unsur wilayah, yakni Lurah, RT, dan RW,” tukasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi, persyaratan PTSL diantaranya Foto kopi e-KTP, Fotokopi Kartu Keluarga atau C1, Fotokopi Let ter C milik sendiri (Nama sesuai KTP), Fotokopi SPPT PBB ter baru, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang. saksi Sketsa Tanah. Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan dan Barat serta menyantumkan letak tanah. (Sab/Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut