Hotel Hingga Ponpes di Megamendung Langgar KSO

Megamendung, rakyatbogor.net – Meski telah mengantongi Kerjasama Operasional (KSO), namun masih banyak bangunan yang terdiri dari hotel, villa serta berbagai jenis tempat usaha di wilayah Megamendung Kabupaten Bogor, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak hanya hotel dan villa saja, sejumlah pengelola lembaga pendidikan pun nekat mendirikan gedung di atas lahan negara dengan alasan telah mengantongi KSO.

Seperti Pondok Pesantren (Ponpes) Terpadu Al – Musthafawiyah yang berlokasi di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung yang saat ini terus melakukan kegiatan pembangunan fasilitas tambahan di area ponpes.

Padahal menurut warga, ponpes yang mengelola berbagai jenjang pendidikan tersebut berada di atas lahan negara. Dengan memasang papan KSO  di area masuk ponpes, pihak pengelola seolah tidak akan tersentuh aturan.

“Iya saya heran, kalau masyarakat kecil yang mendirikan rumah di atas tanah garapan, pasti sudah dibongkar. Tetapi, kalau kalangan tertentu yang membangun, sepertinya tak pernah diganggu. Ya seperti ponpes itu yang saat ini terus membangun fasilitas tambahan,” ujar Suryana, warga sekitar.

Bukan hanya itu saja, lanjut dia, di wilayah megamendung pun kini bermunculan ruko atau toko yang dibangun lebih dari dua lantai. Dan menurutnya bangunan – bangunan tersebut diduga tidak memiliki IMB dan berdiri di atas lahan negara.

Baca juga:  CBA Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Mafia Hotel Dalam Kegiatan Dinas

“Seperti deretan ruko di depan Puskesmas Sukamanah milik orang asal timur tengah yang berdiri di atas tanah negara. Namun sepertinya adem ayem, tanpa ada yang berani menegur atau memberikan tindakan atau sanksi tegas,” ujar Abdul, warga lainnya.

Sebelumnya, wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta masyarakat yang telah berkerjasama dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) IIX Gunung Mas melalui Kerjasama Operasional (KSO) untuk tidak semena – mena mendirikan bangunan di atas lahan negara.

Karena meski sudah mengantongi izin KSO dari PTPN IIX, namun bukan berarti KSO berfungsi sebagai izin untuk mendirikan membangun. Karena menurut Iwan, terkait urusan pembangunan tetap harus bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta mengikuti peraturan daerah.

“Terkait bangunan perizinannya ada di Pemda , nanti Pemda akan melihat mana yang bisa dibangun atau tidak. Jadi kalaupun sudah mengantongi KSO, bukan berarti sembarangan membangun,” tegas Iwan belum lama ini.

Ia menuturkan, saat ini banyak KSO yang bangunannya belum memiliki izin. Namun menurutnya tak sedikit KSO untuk wisata alam, karena tidak ada bangunan, maka cukup memiliki KSO saja.

“Contohnya seperti KSO untuk camping ground, itu kan tidak ada bangunan,” jelasnya.(asz/dang)

Tags: ,