HUT Bhayangkara, Satnarkoba Polres Bogor Ciduk 8 Tersangka Pelaku Narkoba

Cibinong, HRB – Menjelang Hari Ulang Tahun Bhayangkara, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menciduk delapan orang tersangka pelaku peredaran dan pengguna Narkoba jenis sabu sabu disejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin dalam jumpa persnya mengatakan,dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 37,7 gram sabu, ponsel, timbangan, dan bong yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu.

“Satres Narkoba berhasil mengamankan 8 tsk penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bogor. Untuk para pelaku melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dan Kota Depok,” ungkap Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (30/6/2022).

Iman menambahkan, dari 8 orang tersangka yang berhasil ditangkap 2 diantaranya merupakan reidivis yang pernah ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus yang sama dan ditahan di Lapas Pondok Rajeg, dan Lapas Banceuy Bandung.

“Terhadap delapan tersangka, saat ini kami sedang terus melakukan pengembangan. Karena dua orang di antaranya adalah residivis yang pernah menjalani (hukuman penjara) dengan perbuatan yang sama sebelumnya,” urai Iman.

Ke 8 orang tersangka itu adalah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28). Mereka berprofesi sebagai wirausaha dan pekerja swasta yang juga sebagi pengguna dan pengedar narkoba, dalam menjalankan peredarannya mereka menggunakan sistem tempel dan bertemu dengan pembeli secara langsung.

Baca juga:  Warga Cigudeg Sudah Lama Jadi Korban Bencana, DPKPP Baru Sosialisasikan Huntap

“Modus yang digunakan ditempel di satu tempat dan diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan COD (cash on delivery),” ujar Iman.

Atas perbuatannya 8 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan. Mereka ditankap di sejumlah lokasi setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dan satu tersangka terhadap tersangka lainnya.

“ ya di beberapa lokasi, hasil dari pengembangan yang ditangkap sebelumnya. Kata Ilham

Ilham juga mengaku hingga saat ini pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku peredaran narkoba lainnya diwilayah Kabupaten Bogor.

“kita kembangkan terus, dan kita kejar pelaku pelaku lainnya yang diwilayah hukum Kabupaten Bogor.” Kata Ilham. (djm)

Tags: