Implementasi Penggunaan Dana Desa Harus Diawasi Melekat, Penggunaan Dana Desa Cibungbulang Tumpang Tindih?

Cibungbulang, rakyatbogor.net – Pemerintah Desa (Pemdes) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor diduga menyalahi aturan terkait penggunaan Dana Desa (DD). Indikasi ini dapat dilihat dari tumpang tindihnya dana pembangunan betonisasi jalan di Kampung Galuga Kaum RT 03/RW 02.

Dalam proyek itu Pemdes Galuga mengalokasi dana pembangunan sebesar Rp75 juta dengan volume total kurang lebih panjang 50 meter dan lebar 3 meter dari anggaran DD tahap II tahun 2021. Padahal, sejatinya, ruas itu berstatus milik Kabupaten yang seharusnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menyikapi hal ini, Ketua Laskar Anti Korupsi 45 Kecamatan Cibungbulang, Asep Doris menilai hal ini sudah menyalahi beberapa aturan diantaranya, Peraturan No 19 Tahun 2016 tentang pengelolahan Aset Milik Daerah dan Peraturan Perda (Perda) Nomor 3 tahun 2018, Tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah serta PermenDes, PDTT RI, Nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Seharusnya Pemdes Galuga mengikuti aturan juklak dan juknis agar dalam menjalankan kegiatan programnya dan tidak berbenturan dengan aturan. Hal ini tentunya harus segera disikapi dengan serius,” papar Asep Doris saat dikonfirmasi Rakyat Bogor, Minggu (19/12/2021).

Terlebih, menurut Asep Doris, kebijakan Pemdes Galuga itu juga bukan merupakan prioritas mengingat jalan itu hanya bagian dari jalan alternatif menuju Jalan Lingkar Galuga-Leuwiliang. “Seharusnya, jika taat aturan, Pemdes bisa memprioritaskan pembangunan ke yang lebih bermanfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga:  Buntut OTT Bupati Bogor Oleh KPK, Sekda ‘Nyap-nyap’ Ke Wartawan

Asep sendiri berkeyakinan jika jalan itu merupakan jalan kabupaten karena ia mengaku mengetahui riwayat tanah tersebut sebelumnya. “Dulu itu milik saudara alm. Ata Sayur dana lm Saman. Dan keduanya sudah menerima biaya ganti rugi dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Jadi secara otomatis lahan itu sudah jadi Milik Aset Daerah,” beber Asep.

Sementara itu, Plt Camat Cibungbulang, Agus Sutardi mengaku sudah memanggil pihak desa untuk melakukan klarifikasi terkait status lahan tersebut. Menurutnya dari hasil konfirmasi langsing kepada Sekretaris Desa Galuga, Apri, jalan menanjak itu merupakan milik desa.

Kendati begitu, Agus mengaku akan tetap melakukan penulusuran status jalan itu ke dinas terkait. “Kalau dari Anggaran Dana Desa (ADD), Kecamatan selalu monitoring kegiatannya serta Desa harus melaporkan penggunaan anggaran. Tapi kalau untuk Dana Desa (DD), Kecamatan sifatnya hanya menanyakan saja dan tidak punya kewenangan untuk memverefikas kegiatannya program usulan desa terkait,” kilah Agus.

Ditanya terkait tindakan yang akan dilakukan terhadap Pemdes Galuga, Agus menyebut belum bisa berbicara banyak karena dirinya masih akan memastikan terlebih dahulu ke Bagian Aset Pemkab Bogor. (nang)