Implementasi UU Ciptaker, Kab Bogor Didatangi Komite II DPD RI

CibinongKomite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Senin (29/11/2021). Diterima langsung Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ajat Rochmat Jatnika, tim DPD RI tak hanya melakukan dialog tapi juga tinjauan langsung ke lapangan.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, kunjungan kerja Komite II DPD RI ini dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kabupaten Bogor dipilih menjadi lokasi kunjungan kerja karena mengalami perkembangan yang cukup pesat terutama dalam aktivitas ekonomi di sektor jasa dan perdagangan akibat berkembangnya wilayah “kota mandiri” seperti Sentul City yang turut meningkatkan intensitas gerakan mobilitas penduduk dan aktivitas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman juga semakin meningkat,” ungkap Iwan.

Iwan menerangkan, selain melaksanakan dialog dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, Komite II DPD RI juga melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan undang-undang ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Lukky Semen menjelaskan, pada masa sidang ini, Komite II melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahannya dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Jalan Lingkar Galuga Minim PJU, Musrenbang Warga Cibungbulang Tidak Digubris Pemkab Bogor

Pengawasan terhadap Undang-Undang ini dilakukan dalam bentuk Kunjungan Kerja di  dua lokasi yaitu Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan. Kunjungan kerja ini, kata Lukky, juga membahas beberapa hal. Pertama membahas tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) pada 2021 ini.

Penanganan RTLH tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kedua, soal rencana pembatasan perizinan baru untuk pembangunan perumahan, khususnya di Cibinong Raya, yang meliputi Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Babakan Madang, Bojonggede, Tajurhalang, dan Kecamatan Kemang yang saat ini sedang dikaji oleh DPKPP Kabupaten Bogor,” jelas Lukky.

Lukky menambahkan, pihaknya ingin mendapatkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai implementasi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) di daerah khususnya berkaitan dengan persoalan perumahan dan kawasan pemukiman.

“Kita pun juga sudah mengetahui bersama bahwa pada hari Kamis lalu, tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terhadap UU ini. Seluruh masukan dalam kunjungan kerja ini akan dicatat sebagai hasil pengawasan Komite II DPD RI Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tandas Lukky. (fuz/*)