Implementasikan Restorative Justice, Kejari Hadirkan Bale Badami Adhyaksa

KOTA BOGOR, HRB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mulai mengimplementasikan prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratif di tengah masyarakat untuk mencegah perkara-perkara tertentu agar setiap perkara tidak selalu masuk dan diselesaikan di ‘Meja Hijau’.

Upaya Kejari Bogor dalam pencegahan tersebut, salah satunya menghadirkan Bale Badami Adhyaksa yakni rumah Keadilan Restoratif yang berlokasi di Jalan Cimahpar No. 1 RT 04 RW 06, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.

Hadir dalam peresmian rumah keadilan tersebut, antara lain Wali Kota Bima Arya Sugiarto, Ketua DPRD Atang Trisnanto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, para camat, lurah se-Kecamatan Bogor Utara dan tamu undangan lainnya.

Kepala Kejari Bogor, Sekti Anggraini mengatakan, sesuai arahan Jaksa Agung setelah Kejari Bogor melaksanakan restorative justice yang berdasar pada Perda Nomor 15 tahun 2020, pihaknya diimbau untuk membuat rumah keadilan restoratif di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

“Rumah keadilan restoratif ini sebagai tempat untuk berkumpul semua elemen masyarakat untuk bermusyawarah jika ada persoalan-persoalan tertentu. Bahkan, kalau dibutuhkan pemahaman tentang hukum, Kejari akan siap memberikan hal itu,” ucap Sekti kepada awak media usai peresmian Bale Badami Adhyaksa pada Kamis (4/8/2022).

Selain sebagai pencegahan suatu perkara tertentu masuk ke pengadilan, lanjut Sekti, restorative justice sebenarnya tidak lepas dari nilai-nilai leluhur terdahulu, dimana mereka setiap menyelesaikan segala persoalan melalui cara musyawarah dan saling memaafkan.

Sekti menegaskan, jangan sampai persoalan-persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tetapi langsung lapor ke kejaksaan atau kepolisian sehingga masuk ke persidangan atau pengadilan.

Baca juga:  Polsek Sukamakmur dan Tanjungsari Bagikan Sembako BBM

“Rumah keadilan restoratif ini terbuka bagi siapapun, bisa dipergunakan oleh seluruh unsur elemen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ditengah masyarakat, termasuk rumah keadilan juga bisa dijadikan tempat sosialisasi tentang hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ungkapnya.

“Semoga dengan adanya rumah keadilan restoratif, bisa menyelesaikan semua persoalan-persoalan yang bisa di restorative justice, dimana kedua belah pihak yang bersangkutan bisa saling memaafkan, kerugian korban terpulihkan dan tidak ada juga persidangan serta dapat menghentikan penuntutan,” tambahnya.

Selain itu, Sekti juga mengimbau kepada seluruh kecamatan untuk membuat rumah keadilan restoratif, karena persoalan masyarakat pasti ada di wilayahnya masing-masing. “Semakin banyak rumah keadilan restoratif, tentu semakin banyak juga perkara-perkara tertentu yang dapat diselesaikan secara musyawarah, tidak selalu perkara itu harus selesai di meja hijau,” katanya.

Untuk diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.

Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice juga merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. (Cky)

Tags: