Cibungbunlang, rakyatbogor.net – Jajaran Kepolisian Polresta Kota Bogor memeriksa sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Bogor. Hal itu terkait dugaan adanya kerugian negara dalam mengoprasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPAS) Galuga. Sebab, sampai saat ini IPAL tersebut tidak berfungsi dan mencemari lahan pertanian dan pemukiman warga yang ada di Kampung Sinar Jaya Desa Galuga dan Kampung Cisasak Desa Cijujung. Tak hanya pejabat DLH Kota Bogor yang sudah dimintai keterangan, namun sejumlah warga terdampak TPAS Galuga di Desa Galuga, Desa Dukuh dan Desa Cijujung Kecamatan Cibungbulang sudah dimintai keterangan aparat kepolisian terkait dampak negatif tidak berfungsinya IPAL TPAS Galuga.
Diperiksanya sejumlah pejabat DLH Kota Bogor dan beberapa perwakilan warga dari tiga desa terdampak TPAS Galuga.
Hal itu berdasarkan Laporan Informasi No : R/LI -348/X/RES.3..5/2021/Sat Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021. Surat Perintah Tugas No Sp. Gas/892/X/RES. 3.5/2021/Sat Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021. Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/892/X/RES.3.5/2021/ Satreskrim, tanggal 18 Oktober 2021.
Adanya penyelidikan tidak berfungsinya IPAL TPAS Galuga dibenarkan Kepala UPTD Persampahan TPAS Galuga DLH Kota Bogor Albert Nanlohy. Menurut Albert, pihaknya sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Polresta Kota Bogor terkait tidak berfungsinya IPAL TPAS Galuga. Bahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Bogor sudah diperiksa penyidik kepolisian.
” Yang diperiksa tidak hanya saya. Tapi pak Kadis juga sudah satu kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan soal tidak berfungsinya IPAL TPAS Galuga,” Kata Albert Nanlohy, saat ditemui di kantor TPAS Galuga, pada beberapa waktu lalu.
Albert mengakui bahwa IPAL TPAS Galuga sudah tidak berfungsi. Bahkan ia sudah menghentikan kegiatan oprasional IPAL TPAS Galuga, sejak Juli 2021 lalu. Alasan tidak difungsikan IPAL tersebut, karena kolam IPAL sudah tidak bisa menampung air Lindi TPAS Galuga. Sedangkan biaya oprasional IPAL , membutuhkan biaya yang cukup besar. Padahal biaya oprasional yang dianggarkan Pemerintah Kota Bogor sudah tidak mencukupi lagi.
Apalagi lanjut Albert, IPAL milik Pemerintah Kota Bogor itu, tidak hanya menampung limbah dari tumpukan sampah yang bersumber dari Kota Bogor saja. Namun limbah dari tumpukan sampah milik Kabupaten Bogor juga, bergabung masuk IPAL milik Kota Bogor. karena sampai saat ini, Kabupaten Bogor belum memiliki IPAL.
” Aliran air limbah TPAS Galuga sudah seperti sungai saja. Bak IPAL yang ada sudah tidak bisa menampung air limbah lagi. Sebab IPAL yang kami miliki itu, harus menampung beban air limbah dari Kota dan Kabupaten Bogor,”pungkas Albert. ( HN)
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79