Riau, HRB
Indonesia Police Watch (IPW) dengan tegas mengkritik tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir H. Sulaiman.
Menurut IPW, penggerebekan Wabup Rokan Hilir yang kedapatan berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita bukan istrinya dinilai melanggar privasi personal dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam kejadian tersebut, Wabup Rokan Hilir H. Sulaiman ditangkap bersama seorang wanita yang bukan istrinya, yang ternyata merupakan pegawai pemkab Rohil, pada malam hari pukul 23.00 WIB, dan kemudian dipulangkan keesokan harinya pada pukul 11.00 WIB.
Menurut informasi yang diterima IPW mengenai kejadian ini, Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Asep mengatakan bahwa belum ditemukan pasal pidana terkait kasus ini (Serambinews.com, 26 Mei 2023).
“Polisi atau polisi pamong praja tidak boleh melakukan tindakan penggerebekan terhadap pasangan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri dengan alasan apapun,” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya Sabtu, 27 Mei 2023.
Berikut adalah beberapa hal yang disampaikan oleh Sugeng terkait hal ini:
1. Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tdk berlaku sbg hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup.
2. Bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.
3. UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sbg delik aduan.
Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik
Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.
Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yg didasarkan ¹adanya dugaan terjadinya tindak pidana.
Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik.(ded/rel)
Tags: IPW
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut