Bogor Timur, rakyatbogor.net – Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor yang terdiri dari Rino Indira Gusniawan (Dirut), Rivelino Rizky (Dirum dan Ardani Yusuf (Dirtek) menyikapi unjuk rasa sekelompok orang dari Dewan Pimpinan Daerah LSM Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor, di depan kantor PDAM dan Balaikota Bogor pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Rino, mewakili direksi PDAM menyatakan, unjuk rasa atau demonstrasi dalam menyampaikan pendapat, adalah hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikirannya baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung jawab, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, sambung Rino, perlu diingat pula bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang akan menyampaikan pendapatnya dimuka umum berkewajiban dan harus bertanggung jawab untuk melindungi dan menghargai hak-hak hukum dan kebebasan orang lain, menghormati aturan–aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya, kebebasan menyampaikan pendapat yang diberikan oleh UndangUndang tidak berlaku absolut dan tidak sebebas-bebasnya bertindak untuk melanggar hukum yang dapat merugikan kepentingan hukum orang lain,” tegas Rino dalam keterangan persnya, Selasa (15/3/2022).
Dalam melakukan unjuk rasa, lanjut Rino, harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak menimbulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat.
Karena itu, dia dan direksi PDAM sangat menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD Pemuda LIRA Bogor dengan mengangkat isu adanya temuan dan kajian tentang penggunaan Ijazah palsu beberapa Direksi Perumda Tirta Pakuan adalah sangkaan yang sesat dan menyesatkan.
Kemudian, sambungnya, tuduhan dan tuntutan yang dikemukakan kelompok tersebut tidak mempunyai dasar pembuktian yang jelas, karena semua Ijazah yang dimiliki oleh direksi mempunyai legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Bila kelompok orang tersebut beritikat baik karena menemukan bukti yang kuat tentang adanya dugaan jajaran Direksi Tirta Pakuan telah menggunakan Ijazah palsu, maka lazimnya pihak yang menemukan dugaan tersebut akan terlebih dahulu memastikan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” tegas dia.
Tidak seperti yang terjadi dalam persoalan ini, LIRA langsung bereaksi dengan berunjuk rasa di depan umum, lalu meneriakan sesuatu hal yang ternyata mengandung kebohongan. Ini jelas merugikan nama baik direksi sekaligus mencemarkan institusi,” tambah Rino.
Atas hal itu, Rino mengaku merasa sangat kecewa atas tuduhan tak berdasar dari DPD Pemuda LIRA tersebut. Pihaknya juga menilai tuduhan tersebut sangat bersifat personal yang secara sengaja dilakukan dan disiarkan dengan tujuan untuk merusak kehormatan atau nama baik.
“Kami juga menyayangkan pemberitaan oleh beberapa media yang tidak memperhatikan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam menyiarkan berita yang diterima. Teman-teman media hanya mengutip hal-hal yang disampaikan oleh beberapa orang Pemuda LIRA dan dengan sengaja mengabaikan sanggahan yang telah kami sampaikan,” keluhnya.
“Beberapa rekan media juga mempercayai dengan begitu saja tuduhan membabi-buta yang disampaikan oleh para pendemo, sehingga terkesan rekan-rekan media tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS,” tambahnya.
Namun demikian, jelas Rino, pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan ini, karena merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dan untuk kali ini semua direksi dengan berbesar hati memaafkan mereka-mereka yang telah secara sengaja menista dengan cara menyebarkan berita bohong.
“Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, melalui konferensi pers ini kami ingin mengajak semua pihak untuk mengakhiri dan tidak mengulangi lagi polemik yang pernah terjadi. Akan tetapi bila dikemudian hari masih ada pihak-pihak yang secara sengaja mengulangi perbuatan sebagaimana tersebut diatas, maka kami tidak segan-segan melakukan tuntutan hukum,” imbuh Rino.
Sebagai ingormasi, Tindak 3 Pidana Penghinaan dan Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hadir juga dalam konprensi tersebut, kuasa hukum dari ketiga direksi Tirta Pakuan yakni Mahakati dan Arafat. Menurut Mahakati, setelah kejadian tanggal 9 Maret lalu pihaknya dipanggil oleh tiga direksi, kemudian pihaknya secara profesional sudah mengkaji permasalahan yang terjadi.
“Secara delik aduan, maka sudah dapat diadukan ke ranah hukum, namun kebesaran hati para direksi ini tidak sampai menuju ke langkah tersebut. Nah, ini perlu disampaikan agar pihak yang bersangkutan atau DPD Pemuda LIRA tidak mengulangi lagi hal seperti itu lagi,” ujar Mahakati.
“Tapi tetap pada prinsipnya kami akan melakukan tindakan lebih lanjut, kalau mereka masih mengulangi aksinya. Dilihat dari mensrea atau niat awal mereka adalah merusak nama direksi, deliknya jelas tanpa konfirmasi. Mereka hanya dapat informasi sepintas, kemudian meneriakan di depan umum dan itu dapat dijatuhi pidana,” tambahnya.
“Tapi kembali lagi, jika kebesaran hati direksi dapat memaklumi hal itu, selain hal itu tidak benar, direksi juga telah memaafkan. Tapi dengan catatan tidak mengulangi lagi, disini terlihat kebesaran hati direksi,” pungkasnya. (RZ/*)
Tags: Ijazah Palsu, Tirta Pakuan
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut